KISAHAN.ID – Seorang pria bernama Hasdodi dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari atas dugaan tindak pidana pencurian sebuah telepon seluler di sebuah konter ponsel di Kota Kendari. Laporan pengaduan tersebut dibuat oleh Asrul Hamid pada 28 Juni 2026.
Dalam surat pengaduannya, Asrul menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 21.30 Wita di sebuah konter ponsel di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, Hasdodi awalnya datang ke konter untuk menebus sebuah telepon seluler yang sebelumnya telah digadaikan.
Setelah menyelesaikan pembayaran gadai, pelaku diduga diam-diam mengambil satu unit telepon seluler lain yang berada di dalam konter namun aksinya terekam CCTv.
“Dia pernah datang gadai HP. Dia datang tebus kembali tapi dia ambil dengan HP lain, ada terekam CCTV,” ucapnya kepada Kisahan.id, Selasa (7/6/2026).
Ponsel yang diduga diambil tersebut merupakan Vivo Y28 berwarna hijau. Pelapor menyebut, pengambilan telepon seluler itu diduga dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya maupun karyawan konter.
“Setelah membayar biaya penebusan, terlapor kemudian meninggalkan lokasi sambil membawa ponsel tersebut,” tambahnya.
Merasa dirugikan atas kejadian itu, Asrul melayangkan pengaduan resmi kepada Polresta Kendari agar kasus tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tindak lanjut atas laporan dugaan pencurian tersebut.
Redaksi











Komentar