KENDARI, KISAHAN.ID – Dua pelaku pembunuhan warga di Lorong Pelangi, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (31/12/2024) terancam 15 tahun penjara.
Kasi Humas Polresta Kendari, Iptu Hariddin, mengatakan kedua pelaku bernama La Baco (23) dan Jarot (23). Korbannya adalah Jaidin (36), warga Desa Guali, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar).
Untuk kedua pelaku, kata Hariddin, mereka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia.
“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tuturnya, Jumat (10/1/2025).
Sementara itu, pelaku Jarot mengaku nekat menganiaya korban lantaran kesal dicaci maki. Padahal, saat kejadian ia hanya melintas, lalu berhenti dan menawarkan tumpangan untuk korban.
“Saya lihat di jalan, saya tawarkan mau mengojek atau tidak. Ternyata dia (korban) kasi ke luar kata-kata kasar dan pukul saya,” tuturnya.

Dua pelaku pembunuhan digelandang di Mako Polresta Kendari. Dok. Kisahan.id
Tidak terima dengan perlakukan korban, Jarot melakukan perlawanan dan mencabut badik dari pinggangnya. Korban kabur dan Jarot melakukan pengejaran. Saat mengejar korban, Jarot bertemu dengan La Baco yang ternyata La Baco ini telah dipukul juga oleh korban.
“Jadi, saya sama-sama La Baco kejar ini korban. La Baco ini ditampar juga sama korban, makanya dia kesal juga,” bebernya.
Ketika pengejaran berlangsung, korban terjatuh dan pelaku Jarot langsung menikam korban menggunakan badik. Akibatnya, korban mengalami tiga luka tusuk, 1 di dada dan 2 luka tusuk di punggung. Sedangkan, La Baco melayangkan pukulan kepada korban.
Usai beraksi, mereka kabur dan meninggalkan korban yang tergeletak di dalam selokan dengan kondisi bersimbah darah. Kata Jarot, ia tidak menyangka jika korban akan meninggal dunia.
“Saya kira tidak meninggal. Saya tahu korban meninggal itu di media, di Kendariinfo,” bebernya.
Saat ini, kedua pelaku telah dijebloskan ke dalam penjara. Sejumlah alat bukti juga telah disita polisi.
Redaksi















Komentar