Hukrim Pendidikan

Oknum Guru PNS di Kendari Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan Empat Siswi SMP

Tersangka dugaan pencabulan berinisial MU (tengah) diamankan di Polresta Kendari. Dok: Kisahan.id

KENDARI, KISAHAN.ID – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai guru di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap empat siswi sekolah menengah pertama (SMP).

Tersangka berinisial MU (55) diamankan pada Sabtu (27/12/2025) setelah dilaporkan oleh keluarga salah satu korban ke Polresta Kendari. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan para korban.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, mengungkapkan bahwa jumlah korban dalam kasus tersebut sebanyak empat orang dan seluruhnya masih di bawah umur.

“Korban masing-masing berinisial A (15), AK (15), SS (15), dan B (14). Semuanya berstatus pelajar dan berdomisili di Kota Kendari,” kata Edwin saat konferensi pers di Polresta Kendari, Selasa (30/12).

Edwin menyebutkan, tersangka merupakan seorang guru yang mengajar di SMP Negeri 19 Kendari. Dugaan aksi pencabulan tersebut dilakukan dalam rentang waktu Juli hingga Oktober 2025.

Perbuatan tersangka diduga terjadi di lingkungan sekolah, tepatnya di ruang kelas saat jam belajar, dengan modus mengajak korban berkomunikasi sebelum melancarkan aksinya.

“Kejadian pertama terjadi pada Juli 2025. Saat itu korban sedang berada di dalam kelas, kemudian tersangka menghampiri korban dengan alasan mengajak berbicara dan melakukan perbuatan tidak pantas,” ungkap Edwin.

Kejadian yang sama kembali terjadi pada Oktober 2025 terhadap korban lainnya, dengan modus yang sama. Setelah kejadian tersebut, keluarga salah satu korban melaporkan peristiwa itu ke Polresta Kendari.

“Setelah kejadian tersebut keluarga korban yang kedua ini melaporkan ke polresta Kendari. Dan ternyata diketahui sudah ada tiga orang korbannya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat Pasal 290 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara.

Penulis: Husni Mubarak

Loading

Facebook Comments Box

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *