Hukrim

Foto Ketua Kadin Sultra Bersama Presiden di Istana Negara Disorot, Warganet Singgung Status Tersangka

Foto Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang, pengurus Kadin Pusat, bersama Presiden Prabowo di Istana Negara. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Unggahan foto Presiden RI Prabowo Subianto bersama jajaran pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta pimpinan asosiasi dunia usaha di akun Instagram resmi Sekretariat Kabinet RI (@sekretariat.kabinet) menuai sorotan warganet.

Foto yang diunggah pada Jumat (31/7/2026) itu menjadi perhatian setelah Ketua Kadin Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang, terlihat berada di barisan depan dan hanya berjarak satu orang dari Presiden Prabowo.

Sejumlah pengguna Instagram kemudian membanjiri kolom komentar unggahan tersebut dengan mempertanyakan kehadiran Anton Timbang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan ilegal.

“Slide ketiga ketua, ada yang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim,” tulis akun Instagram @mohnuruddin1.

Komentar serupa juga disampaikan akun @fourwayy.

“Ini Anton Timbang sudah ada laporan, kenapa masih bebas berkeliaran dan berfoto di Istana Negara. Keren loh Indonesia ini,” tulis akun tersebut.

Diketahui, Anton Timbang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pertambangan ilegal yang melibatkan PT Masempo Dalle.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas penambangan nikel di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), yang diduga berlangsung pada Oktober hingga Desember 2025.

Dalam perkara itu, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Selain menetapkan Anton Timbang sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan M. Sanggoleo yang saat itu menjabat sebagai pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle.

Pada Desember 2025, penyidik turut menyita dua unit tongkang yang mengangkut sekitar 15.000 metrik ton bijih nikel dengan nilai estimasi mencapai Rp5,3 miliar.

Bahkan, penyidik Bareskrim Polri juga telah menggeledah rumah Anton Timbang di Kendari. Ia sempat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, namun disebut tidak berada di tempat karena menjalani pengobatan di Jakarta.

Hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai perkembangan lanjutan proses hukum maupun status penanganan perkara yang menjerat Anton Timbang.

Pengacara Anton Timbang, Fatahillah, saat dihubungi membenarkan foto tersebut. Namun, ia masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari kliennya itu agar bisa memberikan keterangn resmi ke media.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *