KONSEL, KISAHAN.ID – Pihak keluarga menolak melakukan autopsi terhadap jenazah wanita berinisial P (38) yang ditemukan tewas dalam parit Persawahan Desa Margacinta, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (9/3/2025) siang.
Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam, membenarkan informasi tersebut. Katanya, keluarga korban memilih mengikhlaskan kepergian almarhuma dan tidak ingin memperpanjang kasus tersebut.
“Permintaan keluarga tidak dilakukan autopsi,” ujarnya, Senin (10/3).
Febry menjelaskan, jenazah wanita asal Desa Wawondengi, Kecamatan Moramo yang ditemukan dalam keadaan terlentang dalam parit Persawahan Desa Margacinta. Saat ditemukan, korban tampak menggunakan baju warna hitam dan memakai celana pendek.
“Ditemukan salah satu warga. Mayatnya terbaring di selokan persawahan,” tambahnya.
Dari hasil koordinasi dengan keluarga korban, P diduga mengidap penyakit epilepsi atau gangguan ketika aktivitas sel saraf di otak terganggu, yang menyebabkan kejang. Hasil pemeriksaan luar juga tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di badan korban.
“Murni sakit, makanya keluarga korban memilih menandatangani surat penolakan autopsi. Artinya, mereka mengikhlaskan kepergian korban,” paparnya.
Saat ini, jenazah P telah dimakamkan di kampung halamannya. Febry juga mewakili Polres Konsel menyampaikan bela sungkawa dan mengajak seluruh masyarakat tetap menjaga situasi kamtibmas, serta keselamatan diri dan keluarga masing-masing.
Redaksi















Komentar