Headline Hukrim

Ralat: Kasus Mandiodo Rp5,7 Triliun, Massa Desak Kejati Periksa Tuntas Lili Salim

Aksi unjuk rasa yang mendesak Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Komisaris PT LAM berinisial TL (Tan Lie Pin) alias Lili Salim sebagai tersangka berlangsung ricuh. Dok. Istimewa.

KENDARI, KISAHAN.ID – Aksi unjuk rasa yang mendesak Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Komisaris PT LAM berinisial TL (Tan Lie Pin) alias Lili Salim sebagai tersangka berlangsung ricuh pada Senin (24/11/2025) siang. Pasalnya, nama Lili Salim yang mencuat dari beberapa fakta persidangan terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi pertambangan Blok Mandiodo, tidak kunjung dipanggil oleh Kejati.

Padahal, kerugian negara akibat kasus korupsi tambang di Mandiodo, Konawe Utara, mencapai Rp5,7 triliun. Namun Kejati dianggap tidak serius dan terkesan menutupi dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk TL.

“Berdasarkan kesaksian saksi di sidang bahwa pembukaan rekening atas perintah TL untuk menampung uang hasil penjualan nikel secara ilegal. Menurut kami, Tindak Pencucian Uangnya masuk, tindakan pertambangan ilegal juga masuk,” ujar Muhammad Ikbal, koordinator massa aksi.

Pihak Kejati Sultra melalui Kasi Intel, Ruslan, mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Kata Ruslan, saat ini tim sedang bekerja.

“TL (Lili Salim) sudah diperiksa, tergantung tim saja,” ujar Ruslan.

Skandal Korupsi Pertambangan PT LAM di Mandiodo

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara hingga kini belum menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pertambangan Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara. Dalam kasus tersebut, kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun. Salah satu nama yang sempat disebut dalam perkara itu adalah Komisaris PT Lawu Agung Mining, Tan Lie Pin alias Lili Salim.

Terdakwa pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto, dituntut enam tahun penjara terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil korupsi penjualan bijih nikel yang berasal dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk, Blok Mandiodo.

Namun setelah lama bergulir, nama Lili Salim masih adem-adem saja. Padahal sejumlah pejabat penting PT Lawu Agung Mining telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah kami konfirmasi ke tim penyidik Pidsus, Komisaris PT Lawu ini masih dalam tahap pemeriksaan dengan status sebagai saksi,” kata Kasi Penkum Kejati Sultra, Muhammad Ilham, di ruang kerjanya, Senin (22/9/2025).

Saat ditanya terkait pemeriksaan tersebut, Ilham menyebut hal itu untuk kepentingan pemberkasan perkara TPPU.

“Iya, ini terkait perkara TPPU-nya,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam persidangan perkara nomor 031/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt-Pst, Windu Aji dituntut enam tahun penjara atas dugaan TPPU dari hasil penjualan bijih nikel ilegal.

Lili Salim ketika itu sudah tiga kali mangkir dari panggilan persidangan, termasuk sidang yang digelar Senin (11/6/2025).

Suasana demo di Kejati Sultra. Dok. Istimewa.

Fakta dan Kronologi Kasus WIUP PT Antam Blok Mandiodo

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (11/6/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Alif Ardi Darmawan mengungkap aliran dana Rp135,8 miliar yang diduga berasal dari penjualan nikel ilegal. Dana tersebut disamarkan melalui rekening dua orang office boy PT Lawu Agung Mining (LAM).

“Dana itu dialirkan melalui rekening dua office boy atas perintah langsung Komisaris perusahaan, Tan Lie Pin. Ini jelas merupakan upaya menyamarkan transaksi ilegal,” ungkap Alif di ruang sidang.

Windu Aji didakwa melakukan TPPU dari hasil korupsi penjualan bijih nikel dari WIUP Antam Blok Mandiodo. Ia menggunakan uang korupsi untuk membeli satu unit Toyota Land Cruiser, satu unit Mercedes Benz Maybach, satu unit Toyota Alphard, dan menerima uang Rp1,7 miliar.

Sementara Glenn Ario, pelaksana lapangan PT LAM, didakwa aktif melakukan penambangan, pengangkutan, dan penjualan bijih nikel. Hasil penambangan nikel di WIUP Antam seharusnya diserahkan ke Antam, serta tidak boleh dijual ke pihak lain.

Namun Glenn diduga membeli dokumen milik PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan PT Tristaco Mineral Makmur (TTM) seharga 3–5 dolar Amerika per metrik ton, sehingga seolah-olah bijih nikel tersebut berasal dari WIUP KKP dan TMM.

Windu Aji dan Glenn Ario telah divonis dalam kasus tersebut. Berdasarkan putusan kasasi, Windu Aji divonis 10 tahun penjara dan Glenn Ario tujuh tahun penjara, serta denda masing-masing Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Catatan: Berita tersebut telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik

Pokok Masalah

Redaksi Kisahan.id telah memuat berita berjudul “Kasus Mandiodo Rp5,7 Triliun, Massa Desak Kejati Periksa Tuntas Lili Salim”. Dalam materi berita yang ditayangkan pada 25 November 2025 pukul 08.51 WITA, penulis memasukkan pernyataan Praktisi hukum dari LBH Perjuangan Nasional Indonesia (LBH Perjuangan), Hardius Karo Karo.

Ralat dan Koreksi Berita

Berita yang sebelumnya memuat pernyataan dari Praktisi hukum dari LBH Perjuangan Nasional Indonesia (LBH Perjuangan), Hardius Karo Karo, kami ralat dan koreksi. Dewan Pers menilai, penyataan tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber karena tidak dilakukan konfirmasi dan verifikasi lebih dulu. Oleh karena itu, redaksi menghapus penyataan tersebut dalam berita ini.

Klarifikasi dan Permohonan Maaf ke Pihak Hardius Karo Karo

Permohonan Maaf

Menanggapi surat somasi dari Law Firm Yosep Sinar Surya Siahaan, S.H. & Partners selaku kuasa hukum Hardius Karo Karo, Nomor: 083/SOMASI-Ysp1/XII/2025 tertanggal 9 Desember 2025, yang dikirimkan kepada awak media kami pada Rabu (10/12/2025), kami Redaksi Kisahan.id, menyampaikan permohonan maaf kepada yang bersangkutan.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *