KISAHAN.ID – Menanam mangrove tentu menjadi kabar baik bagi lingkungan. Namun, apa artinya menanam jika di sisi lain masih ada pembabatan yang tidak mendapat penindakan tegas. Kritik itu dilontarkan perwakilan Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan Sulawesi Tenggara (APIK Sultra), Andi.
Andi menyoroti keras agenda penanaman mangrove Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko bersama Forkopimda. Ia menilai pemerintah tidak cukup hanya hadir melakukan seremoni penanaman 800 bibit mangrove di pesisir Desa Ranooha Raya, Kecamatan Moramo, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, pemerintah juga harus hadir di lokasi yang menjadi titik kerusakan mangrove guna memastikan aktivitas yang melanggar aturan agar diberikan penindakan tegas.
Penanaman mangrove di Desa Ranooha Raya dalam rangka Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) ke-55, kata Andi, sekadar pencitraan saja. Sebab tidak dibarengi dengan penegakan hukum terhadap kerusakan mangrove di Desa Lapuko dan Desa Penambea Barata, Kecamatan Moramo.
“Syahbandar merangkul Forkopimda tanam mangrove di Desa Ranooha Raya. Tetapi tutup mata terhadap pembabatan hektaran mangrove di Desa Lapuko dan Penambea Barata. Ini adalah bentuk pencitraan yang nyata,” tegas Andi, Minggu (20/9/2026).
APIK SULTRA mempertanyakan prioritas pengawasan Syahbandar. Mereka meminta kegiatan seremonial tidak mengalihkan perhatian dari aktivitas lima galangan kapal yang diduga kuat belum memenuhi seluruh persyaratan dan perizinan.
Lima galangan kapal di pesisir Moramo yang turut disorot itu, yakni PT Sumber Mandiri Shipyar, PT Panambea Jaya Shipyar, PT Expert Engineering, PT Galangan Bahari Utama, dan PT Galangan Makmur Sejahtera.

APIK SULTRA menyebut, berdasarkan data yang mereka peroleh dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sultra, sejumlah perusahaan tersebut belum memiliki persetujuan lingkungan di tingkat provinsi.
Sehingga aktivitas pembukaan lahan, pengerukan dan pembangunan slipway tanpa dugaan kelengkapan perizinan pemanfaatan ruang laut, berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis sekaligus kehilangan potensi penerimaan negara.
Bagi APIK SULTRA, persoalannya bukan sekadar berapa banyak bibit yang ditanam, tetapi berapa luas mangrove yang telah rusak dan siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
“Jangan sampai negara terlihat sibuk menghijaukan lokasi baru, sementara lokasi yang sudah rusak dibiarkan. Kalau memang ada pelanggaran, tegakkan hukum. Jangan hanya kuat di seremoni,” kata Andi.
APIK SULTRA mendesak UPP Kelas III Lapuko bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap lokasi-lokasi yang mengalami kerusakan. Mereka juga meminta aparat penegak hukum dan instansi teknis mengaudit potensi kerugian negara maupun dampak ekonomi akibat dugaan kerusakan ekosistem pesisir.
“Menanam mangrove itu penting. Tetapi menghentikan orang yang merusak mangrove jauh lebih penting,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko, Nurbaya, saat dikonfirmasi hingga kini belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi



















Komentar