KENDARI, KISAHAN.ID – Menanggapi surat somasi dari Law Firm Yosep Sinar Surya Siahaan, S.H. & Partners selaku kuasa hukum Hardius Karo Karo, Nomor: 083/SOMASI-Ysp1/XII/2025 tertanggal 9 Desember 2025, yang dikirimkan kepada awak media kami pada Rabu (10/12/2025).
Pokok Masalah
Redaksi Kisahan.id telah memuat berita berjudul “Kasus Mandiodo Rp5,7 Triliun, Massa Desak Kejati Periksa Tuntas Lili Salim”. Dalam materi berita yang ditayangkan pada 25 November 2025 pukul 08.51 WITA, penulis memasukkan pernyataan sebagai berikut:
Praktisi hukum dari LBH Perjuangan Nasional Indonesia (LBH Perjuangan), Hardius Karo Karo, mengatakan bahwa majelis hakim telah memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Lili Salim secara paksa pada sidang 28 April 2025. Namun, perintah tersebut belum dijalankan secara efektif.
“Tidak mungkin jaksa atau penyidik tidak mengetahui keberadaan Tan Lie Pin alias Lili Salim. Mereka pasti tahu. Akan tetapi, mengapa tidak dieksekusi pemanggilan paksa? Ya karena itu tadi, ada permainan di antara mereka,” kata Hardius.
Klarifikasi
Terkait pernyataan Hardius Karo Karo yang dimuat di media kami, Redaksi Kisahan.id telah meralat materi tersebut.
Ralat: Kasus Mandiodo Rp5,7 Triliun, Massa Desak Kejati Periksa Tuntas Lili Salim
Permohonan Maaf
Kami, Redaksi Kisahan.id, menyampaikan permohonan maaf karena tidak melampirkan sumber kutipan pernyataan Hardius Karo Karo dalam berita yang kami tayangkan.
Disclaimer
Kutipan pernyataan Hardius Karo Karo telah kami hapus dalam berita sebelumnya yang dimuat di Kisahan.id.
Redaksi



















Komentar