Hukrim

Pria di Kendari Bawa Kabur Motor Warga Usai Diberi Tumpangan Nginap, Kini Ditangkap Tim Buser 77

Pria berinisial AL (19), yang ditangkap Tim URC Buser 77 di Kendari. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Segar, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan seorang pria berinisial AL (19), warga Kecamatan Kadia, yang mencuri sepeda motor milik seorang wiraswasta berinisial SA (39).

Peristiwa bermula ketika pelaku mendatangi kamar kos korban dan mengaku sedang mencari temannya. Namun, korban mengaku tidak mengenal orang yang dimaksud. Pelaku kemudian meminta izin untuk menginap di kamar kos korban dan permintaan tersebut disetujui.

Keesokan harinya, korban berangkat ke Kabupaten Kolaka Utara dan meninggalkan pelaku seorang diri di kamar kos.

Pada 20 Juni 2026, korban mendapat informasi dari temannya bahwa terdengar suara mencurigakan dari dalam kamar kos. Saat dicek, sepeda motor milik korban sudah berada di luar kamar, sementara pelaku tidak lagi berada di lokasi.

Tidak lama kemudian, kendaraan tersebut juga sudah tidak berada di depan kamar kos. Atas kejadian itu, korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Kendari.

AKP Welliwanto Malau mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser 77 bersama personel Polsek Mandonga berhasil menangkap pelaku pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 23.45 Wita di Jalan Segar, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi DT 2537 EI serta sebuah besi yang diduga digunakan untuk merusak kunci stang kendaraan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil motor korban setelah ditinggal sendirian di kamar kos. Pelaku terlebih dahulu memasang ban dan velg pada sepeda motor agar dapat didorong keluar dari kamar.

“Ia kemudian merusak kunci stang menggunakan besi yang ditemukan di dalam kamar korban,” bebernya.

Motor tersebut selanjutnya dititipkan di tempat tinggal rekannya di kawasan Jalan Segar. Pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena memiliki kesempatan saat ditinggal korban dan berencana menjual kendaraan tersebut seharga Rp1 juta.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *