Hukrim

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Kendari di Kolaka, Sita 10,75 Gram Sabu

Pengedar Narkoba jaringan Lapas Kendari berinisial WA (28) diamankan polisi di Polres Kolaka. Dok: Istimewa.

KOLAKA, KISAHAN.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), meringkus Seorang pria berinisial WA (28), yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jaringan Lapas Kendari, Minggu (29/6/2025).

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. Saat ditangkap, dari tangan WA petugas menemukan satu saset sabu-sabu seberat 10,75 gram, serta sebuah handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Kasi Humas Polres Kolaka, Ipda Dwi Arif, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di sekitar area hotel di Jalan Khairil Anwar.

“Informasi dari warga langsung ditindaklanjuti tim Satresnarkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka akhirnya berhasil diamankan. Ia mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang di dalam Lapas Kendari,” jelas Ipda Dwi saat dikonfirmasi pada Selasa (1/7/2025).

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Hairuddin. Saat kejadian, WA diduga sedang bersiap melakukan transaksi bersama seorang rekannya. Namun, rekan pelaku berhasil melarikan diri saat mengetahui kehadiran petugas.

“Rekan tersangka masih dalam pengejaran dan sudah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambahnya.

Selain sabu seberat 10,75 gram, petugas juga menyita barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk koordinasi pengiriman dan pemesanan barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, WA dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang menanti tersangka adalah 20 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Kolaka harus bebas dari narkotika,” tegas Ipda Dwi Arif.

Penulis: Husni Mubarak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *