KISAHAN.ID — Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai melakukan pengumpulan informasi di SMAN 2 Kendari untuk mendalami dugaan persoalan keterbukaan biaya pengadaan seragam dan atribut siswa yang dijual melalui koperasi sekolah.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sultra, Mastri Susilo, mengatakan pengumpulan informasi dilakukan untuk memperoleh kejelasan terkait mekanisme pengadaan dan penjualan seragam serta atribut siswa, termasuk dugaan kewajiban pembelian seragam yang dikaitkan dengan proses pembelajaran.
“Pengumpulan informasi ini merupakan langkah awal untuk memperoleh keterangan dan dokumen pendukung sebelum Ombudsman menentukan tindak lanjut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” kata Mastri, kepada Kisahan.id, Kamis (10/9/2026i.
Mastri juga membuka ruang bagi orang tua siswa yang ingin menyampaikan laporan kepada Ombudsman terkait persoalan tersebut. Ia memastikan, segara kerahasian akan dijaga demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Dan kalau ada orang tua siswa yang mau melapor, silakan,” ujarnya.
Pengumpulan informasi dilakukan Tim Ombudsman Sultra di SMAN 2 Kendari pada Rabu (9/9/2026), mulai pukul 09.30 hingga 12.00 Wita. Mastri didampingi Asisten Pemeriksaan Laporan Fakhri Samadi dan Annisa Ayu Hafidzah.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Ombudsman meminta keterangan dari Kepala SMAN 2 Kendari Nur Aida, Pengurus Koperasi Abdul Rahim, Bendahara Sekolah Nurdiana, serta perwakilan siswa kelas X.
Informasi yang dihimpun meliputi mekanisme pengadaan dan penetapan harga seragam serta atribut siswa, keterbukaan rincian biaya kepada orang tua atau wali siswa, pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan dan pengelolaannya, serta dasar atau dokumen yang menjadi acuan dalam proses pengadaan.
Selain itu, Ombudsman mendalami dugaan kewajiban pembelian seragam melalui sekolah atau koperasi, termasuk ada atau tidaknya keterkaitan antara pembayaran seragam dengan hak siswa untuk mengikuti proses pembelajaran.
Pendalaman dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Informasi yang diperoleh selanjutnya akan dipadukan dengan dokumen pendukung untuk menentukan tindak lanjut penanganan sesuai dengan kewenangan Ombudsman RI.
Redaksi



















Komentar