Hukrim

Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga di Kolaka Diringkus, 2 Motor Curian Disita

Pelaku curamnor yang diringkus Polsek Samaturu di Kolaka. Dok. Istimewa.

KOLAKA, KISAHAN.ID – Jajaran Polsek Samaturu meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial R (24) di Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (7/6/2025). Dari hasil penangkapan, dua unit sepeda motor disita polisi.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan, R merupakan pelaku curanmor yang meresahkan warga dan telah beraksi di Desa Lambolemo, Kecamatan Samaturu, Kolaka, Jumat (6/6). Saat itu, R membawa kabur motor milik warga berinisial J (42) yang terparkir di depan kios.

“Saat kejadian motor korban terparkir di depan kios. Kunci kontaknya ada di motor,” katanya, Minggu (8/6).

Dwi mengungkapkan, saat beraksi R tidak sendirian. Ia bersama seorang rekan prianya berinisial M yang kini dalam pengejaran polisi.

“Rekannya M sementara dalam lidik. Ia seorang residivis,” tambahnya.

Dari hasil penangkapan tersangka R, polisi berhasil menyita dua unit kendaraan bermotor, yakni Yamaha Fino milik korban J, dan satu unit motor MX King milik M (rekan R).

“Motor MX King ini yang biasa gunakan untuk melakukan tindak pencurian,” pungkasnya.

Kini, tersangka diamankan di Polsek Samaturu. Atas perbuatan, R disangkakan Pasal 363 Ayat 1 subsider Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana (TP) Pencurian dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.

Penulis: Husni Mubarak

Loading

Facebook Comments Box

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *