Hukrim

Pegawai di Kendari Jadikan Gudang Kantor Tempat “Belanja Gratis”, Kini Ditangkap Polisi

Pegawai yang ditangkap polisi usai mencuri barang-barang di gudang perusahaan di Kendari. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Ada-ada saja cara pegawai melepas rindu dengan tempat kerja. Bukannya datang ngopi atau silaturahmi, seorang pria berinisial AL (23) justru masuk ke gudang PT Indomarco Prismatama di Jalan Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kota Kendari, untuk “mengangkut kenangan” berupa CPU dan hardisk perusahaan.

Aksi pria yang kini merupakan mantan karyawan itu akhirnya terendus setelah jumlah CPU di gudang mendadak berkurang tanpa pamit. Awalnya ada delapan unit, tiba-tiba tinggal tujuh. Karyawan yang hendak mengantar CPU ke outlet pun dibuat bingung, mungkin sempat mengira komputer itu pindah sendiri cari colokan baru.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pelaku diduga masuk ke gudang secara bertahap saat masih bekerja di perusahaan tersebut.

“Pelaku diduga mengambil barang milik perusahaan secara bertahap di gudang penyimpanan,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Ia terekam CCTV, aksi AL terbilang cukup santai. Pada 6 Maret 2026, ia diduga membawa dua hardisk menggunakan tas ransel. Besoknya balik lagi mengambil satu unit CPU.

Belum puas, tanggal 8 Maret kembali datang dan diduga menggondol tiga hardisk tambahan. Netizen mungkin menyebutnya: cicilan elektronik tanpa DP.

Sayangnya, aksi “belanja gudang” itu tak berlangsung lama. Polisi akhirnya menangkap AL di Lorong Kancil, Kelurahan Anduonohu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tas hitam, sepeda motor yang dipakai saat beraksi, dan flashdisk berisi rekaman CCTV yang kini jadi “film dokumenter” paling merugikan bagi pelaku.

“Untuk barang bukti berupa satu unit CPU dan lima hardisk saat ini masih dalam pencarian,” tambah Welliwanto.

Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp23 juta. Kini AL harus mengganti suasana gudang dengan ruang pemeriksaan Satreskrim Polresta Kendari sambil menjalani proses hukum lebih lanjut.

Redaksi: Muammar Said Fadholi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *