Infrastruktur

Konflik Lahan PT MS dan Aliansi Tani Sultra, Pemkab Konsel Ambil Langkah Terukur

Ilustrasi

KISAHAN.ID – Dalam upaya menjaga stabilitas daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan konflik lahan seluas sekitar 1.300 hektare antara PT Marketindo Selaras (MS) dan Aliansi Masyarakat Tani di Kecamatan Angata, Kabupaten Konsel, Sulawesi Tenggara.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Konsel, Annas Mas’ud, mewakili keterangan Bupati Konsel, Irham Kalenggo.

“Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah hadir sebagai fasilitator dan penengah yang objektif. Tugas pemerintah adalah menjaga stabilitas daerah, melindungi hak-hak masyarakat, serta memastikan kepastian hukum bagi dunia usaha,” jelas Annas, Rabu (18/2/2026).

Berdasarkan data dan dokumen resmi pemerintah daerah, lahan tersebut awalnya dibebaskan oleh PT Sumber Madu Bukari (SMB) pada 1996 kepada sekitar 433 warga melalui skema ganti rugi. Penegasan kesepakatan dituangkan dalam Akta Perdamaian Nomor 47 tanggal 25 Februari 1999, yang memuat komitmen untuk tidak lagi melakukan tuntutan atas lahan yang telah diganti rugi.

Pada 2003, PT SMB dinyatakan pailit. Selanjutnya, sekitar 1.300 hektare lahan yang masih tercatat sebagai aset perusahaan ditetapkan terjual kepada PT MS pada 2004 oleh hakim pengawas kepailitan. Pengelolaan lahan kemudian dilakukan PT MS bersama PT Bina Muda Perkasa dalam satu kelompok perusahaan, disertai izin usaha perkebunan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara saat itu.

Memasuki periode 2023 hingga 2025, Aliansi Masyarakat Tani Kecamatan Angata mengajukan klaim atas sebagian lahan perusahaan serta melakukan penolakan terhadap aktivitas pembukaan lahan (land clearing). Dinamika ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Menurut Annas, hingga kini laporan resmi sengketa lahan belum tercatat di Kantor Pertanahan Konsel. Namun, sejumlah aduan telah diajukan ke Kepolisian Resor (Polres) Konsel hingga Kepolisian Daerah (Polda) Sultra. Beberapa laporan tengah menjalani proses hukum, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga telah memperoleh putusan pengadilan.

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Konsel yang didukung Bawah Kendali Operasi (BKO) Polda Sultra rutin menggelar patroli di wilayah tersebut.

Sebagai bentuk tanggung jawab dalam penyelesaian konflik, Pemkab Konsel telah menerbitkan Surat Bupati Nomor 500.8.1/2741 tentang penghentian sementara aktivitas PT MS. Selain itu, digelar rapat koordinasi lintas sektor pada Kamis (12/6/2025) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kantor Pertanahan, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Langkah berikutnya adalah penerbitan Surat Himbauan Bupati Nomor 600.3.1 tanggal 23 Juli 2025 terkait penyelesaian melalui jalur hukum, rapat lintas pemangku kepentingan pada Rabu (30/7/2025) di Aula Polda Sultra, serta pembentukan Tim Terpadu Penyelesaian Sengketa melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 500.17/1000 Tahun 2025 dan SK Bupati Nomor 500.17/467 tentang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Konsel.

Pemkab Konsel juga memfasilitasi dialog terbuka antara masyarakat dan perusahaan di Balai Kecamatan Angata pada Minggu (3/8/2025), serta melakukan koordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia pada Rabu (19/11/2025) untuk memastikan penyelesaian konflik tetap mengedepankan prinsip-prinsip HAM.

Pertemuan lanjutan digelar pada Selasa (10/2/2026) di Rumah Jabatan Bupati yang dihadiri Bupati Irham Kalenggo, Wakil Bupati Wahyu Ade Pratama Imran, pihak PT MS, serta perwakilan Aliansi Framataldi.

Mengutip pernyataan Bupati Irham Kalenggo, Annas menegaskan bahwa pemerintah hanya berpihak pada kepentingan daerah, ketertiban umum, dan keadilan.

“Seluruh langkah ini dilakukan secara terbuka, bertahap, dan terkoordinasi. Pemerintah tidak berpihak kepada salah satu pihak, melainkan pada kepentingan daerah, ketertiban umum, dan keadilan. Tujuan kita satu, yaitu Konsel yang aman, adil, dan sejahtera. Pemerintah akan terus hadir, mendengar, dan bertindak sesuai kewenangan demi kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.

Redaksi

Loading

Facebook Comments Box

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *