Hukrim

Oknum Bhayangkari Brimob Sultra Dilaporkan atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Oknum Bhayangkari di Brimob Polda Sultra, bernama Santi Novrilia (kiri), dan pengacara AH, Ahmad Julhidjah (kanan). Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Seorang oknum Bhayangkari di Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Santi Novrilia, dilaporkan ke Polresta Kendari atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi. Dalam kasus ini, korban berinisial AH mengaku mengalami kerugian hingga Rp60 juta.

Kuasa hukum korban, Ahmad Julhidjah, mengungkapkan laporan tersebut telah dilayangkan sejak 27 Februari 2026. Namun hingga pertengahan April, pihak pelapor mengaku belum menerima kepastian hukum terkait perkembangan perkara tersebut.

Menurut Ahmad, dugaan penipuan bermula pada Desember 2025 saat kliennya dihubungi oleh terlapor yang diketahui sebagai Bhayangkari di Brimob Polda Sultra. Dalam komunikasi tersebut, Santi diduga menawarkan kerja sama investasi dengan iming-iming keuntungan sebesar 25 persen dari setiap pinjaman.

“Si terlapor ini sudah kami pastikan adalah oknum Bhayangkari, suaminya bertugas aktif di Brimob Polda Sultra,” ujar Ahmad, Selasa (14/4/2026).

Tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyepakati kerja sama secara lisan dan mulai memberikan sejumlah dana. Pada periode 22 hingga 31 Desember 2025, korban menyerahkan Rp6 juta. Dari jumlah tersebut, terlapor hanya mengembalikan Rp1 juta sebagai bunga pada 1 Januari 2026, sementara pokok pinjaman tidak dikembalikan.

Selanjutnya, pada 2 hingga 16 Januari 2026, terlapor kembali meminjam uang hingga total Rp18 juta. Pada 17 Januari, terlapor hanya membayar bunga sebesar Rp4,5 juta tanpa mengembalikan pokok pinjaman.

Pola serupa kembali terjadi pada periode 18 hingga 30 Januari 2026, dengan total pinjaman mencapai Rp35 juta. Terlapor kembali hanya membayar bunga Rp8,7 juta pada 1 Februari 2026.

Pada awal Februari, terlapor kembali meminta dana hingga total keseluruhan mencapai Rp60 juta. Pembayaran yang seharusnya dilakukan pada 17 Februari 2026 tidak terealisasi sesuai kesepakatan. Terlapor baru membayar Rp3 juta pada 19 Februari, yang dinilai tidak sesuai dengan perjanjian.

“Klien kami sudah mempertanyakan sisa bunga maupun pengembalian pokok, namun tidak ada kejelasan hingga akhirnya ditempuh jalur hukum,” jelas Ahmad.

Ia menambahkan, seluruh bukti telah diserahkan kepada penyidik dan berharap perkara tersebut segera ditindaklanjuti. “Klien kami merasa dirugikan dan menduga dana tersebut telah digelapkan,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut akan mengecek perkembangan penanganan kasus kepada penyidik yang menangani.

“Saya cek dulu ya,” singkatnya.

Di sisi lain, Santi, membantah adanya investasi dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa hubungan dengan pelapor merupakan utang-piutang biasa dan berjanji akan menyelesaikannya.

“Ini bukan investasi, iya utang-piutang. Sudah ada pernyataan akan diselesaikan bulan ini,” pungkasnya.

Redaksi

Loading

Facebook Comments Box

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *