KISAHAN.ID – Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu, konsorsium sejumlah lembaga mahasiswa dan masyarakat, menantang pihak berwenang menghentikan aktivitas hauling ore nikel PT ST Nickel Resources, Rabu (25/2/2026).
Aliansi tersebut terdiri atas Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kota (HIPPMAKOT) Kendari, Asosiasi Mahasiswa Radikal (AMARA) Sultra, Jaringan Demokrasi Rakyat (JANGKAR) Sultra, dan Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum dan Lingkungan (SIMPUL) Sultra.
Aktivitas hauling dilakukan menggunakan truk enam roda yang memuat ore nikel dari Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, menuju jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari.
Truk disebut melintasi sejumlah ruas jalan kabupaten, kota, provinsi, hingga jalan nasional pada malam hari sejak 2018. Penanggung jawab konsorsium APH Sultra Bersatu, Malik Botom, menilai aparat dan pihak berwenang tidak tegas dalam menindak dugaan pelanggaran tersebut.
“Apalah arti pihak berwenang dan aparat penegak hukum yang duduk di ruangan ber-AC, menikmati gaji dari hasil pajak masyarakat, jika tidak mampu menegakkan aturan dan hanya berkompromi dengan perusahaan,” tegasnya.
Ia menyatakan, pihaknya tidak menolak investasi, tetapi menuntut agar seluruh aktivitas pertambangan dan pengangkutan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberi manfaat bagi masyarakat.
APH Sultra Bersatu membeberkan sejumlah dugaan kejanggalan, antara lain terkait kejelasan RKAB 2026, izin dispensasi penggunaan jalan di empat kewenangan berbeda, asuransi dan retribusi jalan, ketersediaan jembatan timbang, penggunaan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dugaan penggunaan BBM subsidi, hingga realisasi dana CSR dan PPM.
Selain itu, mereka juga menyoroti legalitas jetty PT TAS yang diduga belum mengantongi izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), tetapi digunakan untuk kegiatan bongkar muat ore nikel dan komoditas lainnya.
“Jika jetty tanpa izin TUKS digunakan untuk kepentingan komersial, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan pelanggaran hukum yang serius,” ujarnya.
Pada Minggu (22/2) hingga Selasa (24/2), sejumlah anggota aliansi turun langsung memantau aktivitas hauling di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Wowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Mereka mengaku sempat menegur dan menghentikan sementara beberapa sopir untuk dimintai keterangan.
Salah seorang sopir mengaku tidak mengetahui secara pasti rute resmi yang diperbolehkan dan hanya mengikuti kendaraan di depannya. Ia juga menyebut muatan tidak ditimbang di lokasi tambang, melainkan di jetty.
Dari sisi regulasi, APH Sultra Bersatu merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan kegiatan pengangkutan dilakukan oleh pemegang IUJP atau pihak ketiga yang sah serta mematuhi ketentuan penggunaan jalan dan keselamatan transportasi.
Aliansi tersebut telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Sultra pada 23 Februari 2026 dan sebelumnya ke DPRD Kota Kendari pada 6 Februari 2026, namun mengaku belum menerima tindak lanjut.
Sementara itu, penanggung jawab PT ST Nickel Resources, Hardi, saat dikonfirmasi sebelumnya membantah sebagian tudingan. Ia menyatakan izin jalan selain di Kabupaten Konawe masih berlaku dan mengakui izin jalan kabupaten sepanjang 900 meter telah berakhir, tetapi sedang dalam proses perpanjangan.
Ia juga menyatakan bahwa perusahaan telah memiliki seluruh perizinan yang diperlukan dan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan hukum.
Sebelumnya, pihak Dinas Perhubungan Provinsi Sultra menyatakan izin dispensasi jalan PT ST Nickel Resources telah berakhir dan sedang dalam proses pengurusan. Pemerintah Kota Kendari juga menyebut hanya memberikan rekomendasi dispensasi sementara dengan pembatasan tiga ruas jalan dan jam operasional pukul 21.00 Wita hingga 05.00 Wita.
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah pejabat terkait belum memberikan tanggapan atas konfirmasi
Redaksi
![]()














Komentar