Hukrim

Sedang Jalani Hukuman, Narapida Kasus Tambang Ilegal Malah Nongkrong di Coffee Shop Kendari

Narapidana kasus korupsi tambang di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), bernama Supriadi, saat masuk Coffee Shop di Kendari. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Seorang narapidana kasus korupsi tambang ilegal di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, bernama Supriadi, menjadi sorotan publik setelah diduga bebas berkeliaran di Kota Kendari, Selasa (14/4/2026) siang.

Padahal, mantan Kepala Syahbandar Kolaka tersebut telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari dan saat ini tercatat sebagai warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Supriadi terlihat berada di ruang VVIP sebuah coffee shop di kawasan Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, sejak sekitar pukul 10.00 Wita. Di lokasi itu, ia disebut tengah menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak.

Beberapa jam kemudian, ia keluar dari tempat tersebut dan menuju warung makan yang berada di sisi kanan coffee shop. Supriadi tampak dikawal oleh seorang petugas Syahbandar Kendari saat beraktivitas di luar.

“Usai makan, ia melanjutkan aktivitas dengan menunaikan Salat Dzuhur di masjid yang berada di sisi kiri lokasi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kemunculan Supriadi di ruang publik ini memicu tanda tanya besar, mengingat statusnya sebagai narapidana yang seharusnya menjalani masa hukuman di dalam rutan dengan pengawasan ketat.

Diketahui, Supriadi sebelumnya divonis 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp600 juta. Ia tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,255 miliar.

Dalam perkara yang menjeratnya, Supriadi terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan dengan meloloskan kapal tongkang pengangkut nikel dari aktivitas tambang ilegal yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp233 miliar.

Ia diketahui memberikan izin berlayar kepada sedikitnya 12 kapal tongkang yang mengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM). Aktivitas tersebut menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) melalui fasilitas jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR).

Dari setiap kapal tongkang, Supriadi diduga menerima suap sebesar Rp100 juta untuk menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB). Padahal, jetty milik PT KMR diketahui tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Rikie Umbaran, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.

Redaksi

Loading

Facebook Comments Box

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *