Hukrim

Kejati Sultra Diminta Dalami Dugaan Keterlibatan PT Carsurin di Balik Kasus Korupsi PT AMIN

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra kembali membuka babak baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan yang menyeret PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) di Kabupaten Kolaka. Setelah sembilan orang dijebloskan ke rumah tahanan, penyidik kini memburu pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana hasil korupsi yang merugikan negara hingga Rp233 miliar.

Langkah tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) jilid III yang telah disetujui Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) kini bergerak menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.

“Saya sudah menyetujui dan memerintahkan penyidik untuk memproses pelaku lain yang patut diduga ikut menikmati uang dari kasus ini. Saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujar Sugeng pada 12 Juni 2026.

Terbitnya Sprindik jilid III menjadi sinyal bahwa pengusutan kasus korupsi tambang PT AMIN belum berakhir. Penyidik kini fokus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga mendapatkan keuntungan dari aktivitas pertambangan yang bermasalah.

Desakan agar penyidikan diperluas juga datang dari masyarakat. Koalisi Aktivis Hukum (KAH) Sultra menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejati Sultra pada Kamis (25/6/2026). Massa meminta penyidik mendalami peran lembaga surveyor yang terlibat dalam proses verifikasi ore nikel.

Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Carsurin. Massa menduga perusahaan tersebut memiliki peran penting dalam proses penerbitan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) asal barang yang digunakan dalam tata niaga ore nikel PT AMIN.

Koordinator aksi, Sarman, menilai keberadaan lembaga surveyor sangat menentukan dalam rantai perdagangan mineral. Karena itu, pihaknya meminta penyidik kembali memanggil dan memeriksa PT Carsurin.

“PT Carsurin merupakan lembaga surveyor yang diduga mengeluarkan Laporan Hasil Verifikasi di PT AMIN. Untuk itu, kami meminta kejaksaan memanggil dan memeriksa kembali PT Carsurin,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Irwan Said, mengungkapkan bahwa pihak PT Carsurin telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Pihak PT Carsurin sudah pernah dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Irwan Said pada 3 Juni 2026.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini sedang mencari keterangan resmi pihak PT Carsurin.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *