KONSEL, KISAHAN.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti sempat berjanji akan membantu guru Supriyani lolos menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) lewat bantuan afirmasi.
Namun, setelah pengumuman kelulusan, Senin (6/1/2025) kemarin, ternyata nama Supriyani tak ada. Dalam artian, Supriyani tidak lulus dalam tahapan seleksi.
Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan membenarkan tidak lulusnya kliennya tersebut. Padahal, Supriyani sempat dijamin oleh Abdul Mu’ti melalui jalur khusus itu.
“Kalau lihat hasilnya kemarin guru Supriyani tidak diberikan afirmasi, pengumuman kemarin dia tidak lulus,” ungkap Andre kepada awak media, Kamis (9/1).
Andre lantas mempertanyakan janji Abdul Mu’ti saat awal-awal Supriyani berkasus hukum atas tuduhan penganiyaan muridnya. Padahal, Andre mengungkapkan tawaran itu datang langsung dari Abdul Mu’ti.
“Sebenarnya bu Supriyani tidak pernah meminta, tapi tiba-tiba diberikan janji akan diloloskan PPPK lewat afirmasi,” ujar dia.
Ia mengungkapkan sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut dari Kemendikdasmen RI terkait ketidaklulusan Supriyani dalam proses seleksi PPPK. Andre pun memastikan bahwa Supriyani ikut proses seleksi meski terjerat hukum.
“Nanti saya akan pertanyakan ke pusat,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), akan diluluskan menjadi PPPK 2024. Kepastian itu disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Sekolah Menengah, Abdul Mu’ti.
“Ibu Supriyani sedang proses melamar PPPK. Insya Allah kami akan bantu afirmasi untuk beliau dapat diterima sebagai guru PPPK,” ujar Abdul Mu’ti, Rabu (23/10/2024) lalu.
Redaksi















Komentar