KISAHAN.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kolaka bersama manajemen PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), Selasa (20/1/2026), mengungkap adanya kesenjangan perlakuan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) China dibandingkan tenaga kerja lokal. Perbedaan mencolok terlihat pada besaran upah hingga fasilitas kerja.
Dalam RDP terungkap, gaji TKA China di kawasan IPIP mencapai Rp500 ribu hingga Rp1 juta per hari, sedangkan pekerja lokal rata-rata hanya menerima sekitar Rp6 juta per bulan. Padahal, menurut DPRD, beban kerja, jam kerja, dan posisi jabatan dalam beberapa unit dinilai setara, bahkan sebagian TKA disebut bekerja sebagai buruh kasar.
Selain soal upah, TKA China juga memperoleh fasilitas khusus berupa program Family Visit. Program tersebut memberikan cuti libur bersama keluarga selama dua minggu setiap dua atau empat bulan, lengkap dengan biaya transportasi dan uang saku. Fasilitas serupa tidak diberikan kepada pekerja lokal.
Anggota Komisi III DPRD Kolaka, Muh. Ajib Madjid, mengkritisi keras kebijakan IPIP tersebut. Menurutnya, perlakuan berbeda itu berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dan konflik di kemudian hari.
“Jangan ada kesenjangan antara tenaga kerja lokal dengan tenaga kerja non lokal. TKA ada liburan dan difasilitasi uang saku, sementara tenaga kerja lokal tidak ada fasilitas itu. Padahal mereka sama-sama bekerja Senin sampai Sabtu, dengan beban kerja yang sama,” tegas Ajib dalam RDP.
Ajib mengungkapkan, keluhan pekerja lokal terus berdatangan ke DPRD. Mereka meminta perlakuan yang adil, termasuk penerapan family visit bagi tenaga kerja lokal.
“Kalau ini tidak dilaksanakan, saya pastikan saya sendiri yang akan turun pimpin demo memperjuangkan hak-hak tenaga kerja lokal Kolaka,” ujarnya.
Menanggapi kritik tersebut, Deputy Manager HR PT IPIP, Andreas, menyatakan perbedaan upah TKA disesuaikan dengan keahlian yang dimiliki. Sementara gaji pekerja lokal mengacu pada UMP dan UMK. Namun, ia mengakui adanya TKA yang memiliki jabatan dan jam kerja yang sama dengan pekerja lokal.
“Untuk Family Visit, kami akan menyampaikan hal ini kepada pimpinan. Kami akan memberlakukan aturan program Family Visit bagi karyawan lokal dengan memperhatikan perundang-undangan ketenagakerjaan,” kata Andreas.
Selain ketenagakerjaan, DPRD Kolaka juga menyoroti lemahnya pengawasan IPIP terhadap TKA di luar kawasan industri. Ketua Komisi III DPRD Kolaka, Israfil, menegaskan perusahaan harus bertanggung jawab atas perilaku TKA.
“Kita ingin IPIP menyerap tenaga kerja lokal dan meningkatkan ekonomi. Tapi kita tidak ingin ada TKA yang dibiarkan bebas berkeliaran, mabuk-mabukan, dan meresahkan masyarakat. IPIP harus memberi sanksi tegas, bahkan kalau perlu dideportasi,” tegas Israfil.
RDP tersebut menghasilkan enam poin kesepakatan, termasuk pembentukan divisi reaksi cepat pengawasan TKA, penerapan Family Visit bagi pekerja lokal, pelaporan TKA ke Disnakertrans, kepesertaan BPJS bagi seluruh tenaga kerja lokal, serta penyerahan data investigasi kecelakaan kerja kepada DPRD Kolaka.
Redaksi
![]()














Komentar