Hukrim

Beraksi di 48 TKP, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk di Kendari

Dua pelaku curanmor yang ditangkap di Kendari. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 48 tempat kejadian perkara (TKP) diringkus Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari bersama Tim Opsnal Polsek Poasia pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 03.30 Wita.

Kedua pelaku masing-masing berinisial RA (34), warga Kecamatan Kendari Barat, dan JA (19), warga Kecamatan Poasia. Keduanya ditangkap di Jalan Laode Hadi, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial RI (44), seorang aparatur sipil negara (ASN). Korban kehilangan sepeda motor Yamaha Aerox miliknya saat diparkir di depan Apotek Irfana, Jalan Kelapa, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, pada Kamis, 16 April 2026.

“Korban saat itu memarkir kendaraannya tanpa mencabut kunci kontak. Sekitar 40 menit kemudian, saat kembali, motor tersebut sudah tidak berada di tempat,” ujar Welliwanto.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni Honda Scoopy berwarna biru putih dan Yamaha Aerox berwarna hitam.

Berdasarkan hasil interogasi, RA berperan sebagai eksekutor utama yang mengambil motor korban, sedangkan JA membantu dengan cara mendorong kendaraan menggunakan kaki. Modus operandi yang digunakan pelaku ialah memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak pada kendaraan.

“RA mengakui telah melakukan pencurian di 18 TKP, sementara JA terlibat di 30 TKP di wilayah hukum Kota Kendari,” ungkapnya.

Saat proses penangkapan, RA sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya.

“RA melawan, kami berikan tindakan tegas terukur,” ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan curanmor yang lebih luas.

Polresta Kendari mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya tidak meninggalkan kunci pada kendaraan saat diparkir guna mencegah tindak kejahatan serupa.

Redaksi

Loading

Facebook Comments Box

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *