Hukrim

Dalih untuk Kerja, Pria di Kolaka Gadaikan Motor Teman dan Ditangkap Polisi

Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka mengamankan seorang pria berinisial SD (40) terduga pelaku penggelapan sepeda motor di Mapolres Kolaka, Sulawesi Tenggara.

KOLAKA, KISAHAN.ID – Seorang pria berinisial SD (40) ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya. Pelaku diamankan Tim Elang Anti Bandit pada Minggu (18/1/2026).

Kepala Seksi Humas Polres Kolaka AKP Dwi Arif Setiawan mengatakan, kasus bermula ketika SD meminjam sepeda motor milik ER (28) dengan alasan akan digunakan untuk bekerja.

“Pelaku datang ke rumah orang tua korban di Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga, pada Senin (12/1/2026), dan meminjam sepeda motor dengan dalih hendak pergi bekerja di PT Vale,” ujar Arif, Senin (19/1/2026).

Namun, sepeda motor tersebut tidak digunakan sebagaimana alasan awal. Pelaku justru menggadaikan kendaraan milik korban dengan nilai Rp500.000, kemudian menghilang dan tidak dapat dihubungi.

Arif menjelaskan, setelah sekitar tiga hari kehilangan kontak, pelaku mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp kepada teman korban, meminta agar sepeda motor tersebut ditebus karena telah digadaikan.

“Pelaku menyampaikan kepada teman korban agar motor ditebus karena sudah digadaikan olehnya,” kata Arif.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kolaka. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Fino dengan nomor polisi DT 5942 SB sebagai barang bukti.

Saat ini, SD telah dibawa ke Polres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Penulis: Husni Mubarak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *