KONAWE, KISAHAN.ID – Seorang pria yang merupakan ayah kandung di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi setelah diduga berulang kali menyetubuhi anaknya sendiri yang masih berusia di bawah umur. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe.
Terduga pelaku berinisial MS (33), warga Kecamatan Amonggedo, diamankan pada Senin (15/12/2025). Korban merupakan anak perempuan pelaku berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas.
Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Taufik Hidayat membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku saat ini telah diamankan di Polres Konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kasus persetubuhan anak dibawah umur.
“Pelaku hari ini sudah kami amankan dan langsung dibawa ke Polres,” ujar Taufik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu kali. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan yang masuk dan ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Konawe.
Taufik menjelaskan, korban diduga berada dalam tekanan sehingga tidak berani menolak maupun melaporkan perbuatan ayah kandungnya sendiri.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan, penyidik juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti serta melakukan pemeriksaan medis terhadap korban,” tambahnya.
Atas perbuatannya, MS terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penulis: Husni Mubarak



Komentar