KISAHAN.ID – Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan peringatan keras kepada aparat kepolisian agar tidak memberi ruang sedikit pun terhadap praktik dugaan pemerasan di jalur hauling ore nikel. Aksi pemalangan jalan yang kembali terjadi pada Rabu (25/3/2026) dini hari di Kecamatan Puuwatu dinilai telah melampaui batas, dari sekadar gangguan ketertiban menjadi indikasi kuat kejahatan terorganisir yang mengancam stabilitas daerah.
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, secara tegas mendesak Polresta Kendari untuk bertindak tanpa kompromi terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pemalakan terhadap aktivitas PT ST Nikel. Ia menegaskan, jika perusahaan telah memenuhi seluruh aspek perizinan, maka tidak ada legitimasi bagi siapa pun untuk menghambat operasional dengan dalih apa pun.
“Jika perusahaan sudah mengikuti prosedur perizinan, tidak boleh ada oknum yang memalak di jalan. Ini murni kriminal dan masuk kategori pemerasan. Ini bukan jalan mereka,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Pemkot tidak akan mentoleransi praktik-praktik yang mencederai hukum dan mengganggu iklim investasi di Sulawesi Tenggara. Pemalangan jalan hauling bukan hanya berdampak pada kerugian perusahaan, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan investor serta memicu instabilitas keamanan di wilayah kota.
Lebih lanjut, Sudirman menegaskan bahwa pembiaran terhadap praktik semacam ini hanya akan memperkuat pola kejahatan yang berulang. Jika tidak ditindak tegas, pemerasan akan menjadi kebiasaan yang sulit dihentikan dan semakin terstruktur.
Fakta di lapangan memperlihatkan situasi yang cukup memprihatinkan. Pemalangan terjadi di titik strategis, yakni gerbang Kecamatan Puuwatu dan kawasan Abeli Dalam, yang menyebabkan aktivitas distribusi terhenti total. Hasil penyelidikan awal aparat kepolisian pun mengarah pada adanya indikasi pemaksaan pembayaran disertai ancaman penghentian operasional.
Dalih pelanggaran teknis yang dituduhkan kepada perusahaan tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan pemaksaan tersebut. Penanganan pelanggaran merupakan kewenangan aparat dan instansi resmi, bukan ruang bagi negosiasi ilegal yang sarat tekanan.
Dalam konteks ini, Pemkot menilai penegakan hukum tidak cukup berhenti pada pembubaran massa atau mediasi sementara. Aparat diminta menelusuri aktor utama, termasuk kemungkinan adanya jaringan serta aliran dana yang terorganisir di balik praktik tersebut.
“Kalau alat bukti cukup, tangkap saja pelaku pemerasan,” ujar Sudirman dengan nada tegas.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa aksi pemalangan dipicu tuntutan pembayaran yang diklaim sebagai “royalty”. Namun, di balik klaim tersebut, ditemukan pola tekanan yang mengarah pada pemerasan berulang.
Data sementara menunjukkan sedikitnya 19 gerbong diduga terlibat dalam aliran dana dengan total mencapai sekitar Rp160,4 juta, dengan nominal bervariasi antara Rp2 juta hingga Rp20 juta per unit. Ironisnya, sejumlah pihak yang terlibat mengatasnamakan LSM, ormas, hingga media, yang semakin memperburuk citra lembaga-lembaga tersebut di mata publik.
“Kita dalami dan akan ungkap semuanya,” pungkas Welliwanto.
Desakan Pemkot menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum untuk tidak lagi ragu. Publik kini menanti langkah konkret dan transparan. Sebab, jika praktik ini terus dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban kota, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri.
Redaksi



Komentar