KENDARI, KISAHAN.ID – Tim Kuasa Hukum Ningsih, terdakwa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, menegaskan tidak pernah meminta Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Penegasan itu disampaikan langsung oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Ningsih, Safarullah, didampingi dua anggotanya, Mirwan, dan Hartono, Sabtu (28/6/2025).
“Kami tegaskan, Tim Kuasa Hukum terdakwa Ningsih tidak pernah meminta agar Ibu Wali Kota Kendari dihadirkan di persidangan, baik secara langsung di sidang maupun di luar sidang. Pernyataan yang beredar itu sepihak dan tidak benar,” tegas Safarullah.
Dalam perkara ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp444 juta. Tiga orang ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Ningsih sebagai bendahara pengeluaran, Muhlis sebagai pembantu bendahara pengeluaran, dan mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar, sebagai pengguna anggaran.
Safarullah menilai, sangat aneh jika ada pihak yang menyebut seluruh Tim Kuasa Hukum dari tiga terdakwa meminta kehadiran Wali Kota Kendari di persidangan.
“Untuk apa Ibu Wali Kota dihadirkan? Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi di Kejari Kendari saja, nama beliau tidak ada,” katanya.
Ia menjelaskan, dari 37 saksi yang diperiksa dalam proses penyidikan di Kejari Kendari, tak satu pun menyebut nama Siska Karina Imran sebagai pihak terkait dalam perkara ini.
Lebih lanjut, Safarullah juga membenarkan bahwa dirinya bersama Mirwan dan Hartono sebelumnya merupakan bagian dari Tim Kuasa Hukum mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar. Namun, sejak 10 Juni 2025, mereka resmi mengundurkan diri dari posisi tersebut.
“Benar, sebelumnya kami memang kuasa hukum Ibu Nahwa Umar. Tapi sejak 10 Juni lalu, kami sudah mundur dan kini fokus mendampingi terdakwa Ibu Ningsih. Soal alasan kami mundur, biarlah menjadi urusan internal, tidak perlu kami sampaikan ke publik,” ujar Safarullah.
Di akhir keterangannya, Safarullah kembali menegaskan bahwa Tim Kuasa Hukum Ningsih sama sekali tidak pernah meminta kehadiran Wali Kota Kendari maupun pihak lain dalam persidangan.
“Pernyataan yang beredar di luar sana kami nyatakan keliru dan tidak sesuai fakta. Kami tidak pernah meminta hal itu, baik di dalam sidang maupun di luar sidang,” tutupnya.
Penulis: Khairul



















Komentar