KISAHAN.ID — Pemerintah Kota Kendari mengimbau seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah kota untuk tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, khususnya menjelang momentum Hari Raya. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4.3/5012 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi praktik korupsi yang kerap terjadi pada momen hari raya, seperti pemberian hadiah, bingkisan, atau uang kepada pejabat dan ASN yang memiliki kewenangan dalam pelayanan publik.
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menegaskan bahwa seluruh aparatur pemerintah harus menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas, serta tidak memanfaatkan momentum hari raya untuk melakukan praktik gratifikasi.
“Seluruh pejabat dan ASN di lingkup Pemkot Kendari diingatkan agar tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. Momentum hari raya harus dimaknai sebagai waktu mempererat silaturahmi, bukan dimanfaatkan untuk praktik yang berpotensi melanggar aturan,” ujarnya, Senin (16/3/2026).

Imbaun Pemkot Kendari. Dok: Istimewa.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa tidak diperbolehkan meminta atau memberikan hadiah maupun uang dengan mengatasnamakan jabatan atau instansi pemerintah, termasuk yang berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
Selain itu, seluruh aparatur diminta tetap menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai pelayan masyarakat. Pemerintah kota berharap kebijakan ini dapat memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Siska menambahkan, apabila terdapat gratifikasi yang tidak dapat ditolak dalam kondisi tertentu, maka penerima wajib segera melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika ada gratifikasi yang tidak dapat ditolak karena situasi tertentu, maka harus segera dilaporkan sesuai aturan. Ini penting untuk menjaga integritas aparatur serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan secara profesional dan bebas dari konflik kepentingan,” katanya.
Melalui imbauan tersebut, Pemerintah Kota Kendari berharap seluruh pejabat dan ASN dapat menjadi teladan dalam menerapkan prinsip pemerintahan yang bersih serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di daerah.
Redaksi



















Komentar