Hukrim

Gadai Motor Teman untuk Judi Slot, Pria di Kendari Ditangkap Polisi

Pria yang ditangkap polisi atas dugaan penggelapan sepeda motor milik warga. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial WA atas dugaan penggelapan sepeda motor milik warga. Kendaraan yang dipinjam dari korban tersebut diduga digadaikan seharga Rp4,5 juta, kemudian uangnya digunakan untuk bermain judi slot.

Pelaku ditangkap pada Minggu, 1 November 2026, di Jalan KS Tubun, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika WA meminjam sepeda motor Yamaha Mio M3 warna biru bernomor polisi DT 2873 QB milik korban berinisial NU (52).

Pelaku meminjam kendaraan tersebut melalui anak korban, Sabrina Nur Wahyuni, dengan alasan hendak pergi ke warung kopi untuk menemui temannya.

Namun, setelah berhasil menguasai sepeda motor tersebut, pelaku tidak kunjung mengembalikannya kepada pemilik.

“Pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak menemui temannya. Namun, kendaraan tersebut justru digadaikan tanpa seizin pemilik,” ungkap Welliwanto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, WA mengakui telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang berinisial ZUL dengan nilai Rp4,5 juta.

Uang hasil gadai itu kemudian digunakan pelaku untuk bermain judi slot.

Polisi juga mengungkap bahwa WA diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor sebanyak dua kali.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan satu unit Yamaha Mio M3 warna biru bernomor polisi DT 2873 QB sebagai barang bukti.

Saat ini, pelaku menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Kendari.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *