Hukrim

Empat Pelaku Pengeroyokan dan Penikaman di Karaoke FunQ Kendari Digulung Buser 77

Empat pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap dua pengunjung Karaoke FunQ Kendari. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Empat pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap dua pengunjung Karaoke FunQ, Jalan Bunga Kamboja, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, berhasil diamankan Satreskrim Polresta Kendari.

Keempat terduga pelaku masing-masing, Dirga (37), Bara (40), Wakar (47), dan Alif (30). Mereka diduga melakukan pengeroyokan disertai penikaman menggunakan senjata tajam jenis badik terhadap dua korban berinisial PA (51) dan IL (51).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi pada Rabu, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 02.30 WITA, di Karaoke FunQ.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian bermula ketika para pihak berada di tempat hiburan malam tersebut dan mengonsumsi minuman keras. Situasi kemudian memanas setelah terjadi perselisihan yang berujung pada aksi kekerasan.

“Dalam aksinya, keempat terduga pelaku diduga melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam jenis badik yang dibawa dari rumah,” katanya.

Korban PA disebut mengalami tiga kali tikaman, sedangkan korban IL mengalami dua kali tikaman. Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis.

Setelah melakukan penganiayaan, para pelaku meninggalkan lokasi kejadian dan berpencar. Bara disebut langsung pulang ke rumahnya di kawasan Jalan Kamboja, Kelurahan Kemaraya.

Sementara Wakar melarikan diri dan bersembunyi di rumah keluarganya di Jalan Bunga Matahari, Kelurahan Lahundape, Kota Kendari.

Adapun Dirga meninggalkan Kota Kendari dan bersembunyi di rumah keluarganya di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.

Setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari dan personel Inteltek Ditintelkam Polda Sultra melakukan pencarian terhadap para terduga pelaku.

Hasilnya, pada Sabtu, 31 Oktober 2026, sekitar pukul 10.35 WITA, polisi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku. Dirga ditangkap di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.

Bara diamankan di Jalan Bunga Kamboja, Kelurahan Kemaraya, sedangkan Wakar ditangkap di Jalan Bunga Matahari, Kelurahan Lahundape, Kota Kendari.

“Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengakui telah terlibat dalam penganiayaan berat terhadap kedua korban bersama seorang pelaku lainnya,” tambahnya.

Pengejaran kemudian berlanjut terhadap Alif yang masih dalam pencarian. Hingga akhirnya, pada Minggu, 1 November 2026, sekitar pukul 04.04 WITA, AL datang menyerahkan diri di Markas Polsek Kemaraya.

Tim gabungan kemudian mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, Aif juga mengakui keterlibatannya dalam aksi penganiayaan bersama Dirga, Bara, dan Wakar.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah badik yang diduga digunakan dalam kejadian, pakaian yang dikenakan para terduga pelaku saat kejadian, serta sebuah topi.

Dengan diamankannya Alif, seluruh empat orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan berat di Karaoke FunQ tersebut telah diamankan polisi.

Satreskrim Polresta Kendari selanjutnya melakukan penanganan dan pendalaman perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *