Hukrim

Manfaatkan Kepercayaan Majikan, Teknisi AC Bawa Kabur Mobil dan Peralatan Senilai Rp150 Juta

Teknisi pendingin ruangan (AC) berinisial AK alias Akbar ditangkap Tim URC Buser 77. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Seorang teknisi pendingin ruangan (AC) berinisial AK alias Akbar ditangkap Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari setelah diduga membawa kabur mobil pikap dan sejumlah peralatan kerja milik majikannya di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.

Pelaku diamankan di Jalan KS Tubun, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Kamis, 22 Oktober 2026 sekitar pukul 00.35 WITA. Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari dengan personel Polres Mamuju Tengah.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengungkapkan, kasus tersebut bermula pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 06.15 WITA, di Jalan Tallungalo, Kelurahan Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah.

Saat itu, pelaku yang telah bekerja sebagai teknisi AC selama kurang lebih satu tahun diduga membawa kabur satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max beserta sejumlah peralatan kerja dan dua unit AC milik korban berinisial FA (28).

Menurut Welliwanto, pelaku memanfaatkan kepercayaan korban yang selama ini mempekerjakannya. Sebelum kejadian, pelaku diketahui menghabiskan uang hasil pekerjaannya sebesar Rp4 juta untuk bermain judi online.

“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban yang telah mempekerjakannya sebagai teknisi AC. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp150 juta,” jelas Welliwanto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku awalnya diminta korban mengambil tiga unit AC di Ekspedisi Garuda, Kabupaten Mamuju Tengah. Satu unit AC kemudian dibawa ke rumah konsumen untuk dipasang, sedangkan dua unit lainnya dibawa ke rumah korban.

Namun, setelah menghabiskan uang hasil pekerjaannya, pelaku diduga melarikan diri dengan membawa mobil pikap milik korban. Dalam aksinya, pelaku juga mengambil satu unit telepon genggam Android milik rekan kerjanya, CAI, karena khawatir rekannya menghubungi korban.

Dalam perjalanan melarikan diri, pelaku menjual dua unit AC tersebut kepada pengguna jalan. Satu unit dijual seharga Rp2 juta di wilayah Kabupaten Luwu, sedangkan satu unit lainnya dijual Rp1,5 juta di perbatasan Kabupaten Luwu Timur.

Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan selama perjalanan dan sebagian kembali dipakai bermain judi online.

Pelaku kemudian tiba di Kota Kendari pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 05.25 WITA. Selama berada di Kendari, pelaku tinggal di sebuah rumah kos di Jalan KS Tubun dan kembali bekerja sebagai teknisi AC secara mandiri melalui aplikasi Facebook.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua tangga lipat, tabung freon, koper bor listrik, koper bor cas, koper manifold, satu kotak peralatan AC, mesin vakum, dan mesin pencuci AC.

Sementara satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max warna silver beserta STNK serta dua unit AC merek Midea Inverter 1 PK masih dalam pencarian.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi di Polres Mamuju Tengah. Pelaku selanjutnya menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *