KISAHAN.ID – Aktivitas penangkapan ikan yang diduga menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra), terekam kamera warga pada Selasa (23/6/2026).
Video yang beredar di kalangan masyarakat memperlihatkan aktivitas sejumlah nelayan di wilayah perairan tersebut. Perekam video menyebut praktik penangkapan ikan dengan cara yang diduga melanggar hukum itu kerap terjadi dan menimbulkan keresahan di kalangan warga setempat.
Dalam rekaman yang diterima, terdengar suara perekam yang mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut bukanlah kejadian pertama. Ia menyebut praktik penangkapan ikan yang diduga menggunakan bahan peledak terjadi hampir setiap hari.
“Hampir setiap hari aktivitas seperti ini terjadi,” ujar perekam video.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para nelayan yang diduga terlibat berasal dari Desa Waonu dan Desa Mawambunga, Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat berwenang.
Penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan merupakan tindakan yang dilarang karena dapat merusak ekosistem laut, menghancurkan terumbu karang, serta mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan. Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan nelayan dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas tersebut. Pengawasan di wilayah perairan juga dinilai perlu ditingkatkan untuk mencegah terjadinya praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi perikanan terkait dugaan penggunaan bahan peledak oleh nelayan di perairan Kecamatan Kadatua.
Pihak berwenang diharapkan dapat melakukan penelusuran terhadap rekaman video yang beredar guna memastikan fakta di lapangan serta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi











Komentar