Hukrim

Buser 77 Bongkar Kepemilikan Senpi Rakitan dan Amunisi Aktif di Kendari: Dua Ditangkap, Peluru Dibarter Sabu

Dua orang yang ditangkap terkait penyalahgunaan senjata api rakitan dan amunisi aktif di Kota Kendari. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Polisi membongkar dugaan penyalahgunaan senjata api rakitan dan amunisi aktif di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Pengungkapan ini tidak berhenti pada senjata api, tetapi juga mengarah pada dugaan keterkaitan peredaran amunisi dengan narkotika jenis sabu.

Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kamneg Satintelkam dan personel Polsek Kendari mengamankan dua orang, yakni MU (25) dan NO (38).

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Syafi’i Nafsikin, melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi adanya keributan di kawasan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, pada Selasa (8/9/2026) malam.

“Tim langsung bergerak setelah menerima informasi masyarakat. Dari lokasi, kami mengamankan MU bersama senjata api rakitan dan amunisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Welliwanto.

Dari MU, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang serta tujuh butir amunisi kaliber 5,56 milimeter. Dua butir di antaranya disebut telah terpasang pada senjata.

Berdasarkan pemeriksaan, MU diduga membawa senjata tersebut setelah terlibat persoalan dengan seseorang berinisial DA. Senjata itu disebut sempat diarahkan kepada salah seorang teman DA hingga akhirnya MU diamankan warga dan diserahkan kepada polisi.

Pengembangan kemudian dilakukan. Polisi menggeledah rumah MU di wilayah Kendari Caddi pada Kamis (10/9/2026) dan kembali menemukan satu pucuk senjata api rakitan model revolver berwarna silver.

MU dalam pemeriksaan mengaku senjata tersebut diperoleh dari seseorang berinisial K. Polisi juga mendalami pengakuannya terkait pengujian senjata menggunakan peluru kaliber 9 milimeter.

Pengungkapan berlanjut kepada NO. Polisi mengamankan pria tersebut pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 01.38 WITA di Kecamatan Wua-Wua, Kendari.

Dari rumah NO, polisi menemukan 57 butir peluru karet kaliber 5,56 milimeter, 46 selongsong peluru FN kaliber 38 milimeter, satu peluru hampa dan satu peluru tajam kaliber 5,56 milimeter. Polisi juga menyita dua senjata tajam dan satu senapan angin PCP.

Yang membuat pengungkapan ini semakin serius, penyidik juga menemukan barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika jenis sabu.

“Masih kami dalami. Ada keterangan terkait amunisi yang diperoleh dari pihak lain dan dugaan pertukaran atau penjualan amunisi dengan narkotika jenis sabu,” ujar Welliwanto.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, NO mengaku memperoleh amunisi dari seseorang berinisial IW. Ia juga mengaku pernah menjual atau menukarkan sejumlah jenis peluru dengan sabu kepada seseorang berinisial RI di kawasan Kampung Salo.

“Keterangan para pihak masih terus kami dalami untuk mengungkap asal-usul senjata, amunisi, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegas Welliwanto.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 307. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap jaringan kepemilikan senjata rakitan, distribusi amunisi, dan dugaan keterkaitannya dengan narkotika.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *