KISAHAN.ID – Niat korban memutar musik untuk menemani aktivitas berjualan di Taman Kali Kadia, Kota Kendari, justru berubah menjadi situasi menegangkan. Persoalan yang bermula dari suara speaker berujung pada dugaan pengancaman menggunakan dua buah parang.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 19 September 2026 sekitar pukul 01.00 Wita.
Saat itu, korban berinisial AR (24) sedang berjualan sambil memutar musik. Terduga pelaku berinisial TA (28) kemudian datang dan meminta agar suara speaker dikecilkan.
Namun, situasi berubah setelah terjadi keributan. TA disebut meninggalkan lokasi, tetapi kemudian kembali sambil membawa parang.
“Pelaku kembali dengan memegang parang kemudian mengancam korban menggunakan parang. Parang tersebut ditempelkan di leher korban,” kata Welliwanto, Senin (21/9).
Tak berhenti di situ, speaker milik korban juga diduga menjadi sasaran. Speaker tersebut dirusak menggunakan parang.
Jika awalnya masalah hanya soal volume musik, malam itu urusannya berubah menjadi perkara pidana. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari.
Polisi bergerak melakukan penyelidikan. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim Patroli Perintis Polresta Kendari berkolaborasi dengan Tim URC Buser 77 dan Subnit 1 Pidum Satreskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan.
TA akhirnya diamankan di salah satu hotel di Jalan Antero Hamra, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Dari tangan polisi, turut diamankan dua buah parang pendek dan satu unit speaker merek Polytron yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. TA masih berstatus terduga pelaku dan tetap memiliki hak-hak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi



















Komentar