KISAHAN.ID – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari menyerahkan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian korban ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel).
Penyerahan tersangka atau tahap II tersebut dilakukan pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengatakan, tersangka berinisial IS alias A, pria kelahiran Parigi, 18 November 1998. Tersangka diketahui bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/199/V/2026/SPKT/Polres Kendari/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 31 Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu, tersangka dan korban berada di rumah dan bersiap untuk tidur.
Namun, tersangka kemudian mengajak korban ke ruang tamu untuk berbicara. Keduanya duduk berhadapan sebelum tersangka menanyakan kondisi pikiran korban.
Dalam pemeriksaan, penyidik menyebut sebelumnya tersangka dan korban kerap terlibat cekcok rumah tangga. Salah satu persoalan yang disebut dalam kronologi penyidikan berkaitan dengan dugaan hubungan korban dengan orang lain.
“Percakapan malam itu kemudian memicu emosi tersangka. Ia diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara menendang, meninju, dan menginjak tubuh korban. Akibat kekerasan tersebut, korban meninggal dunia,” bebernya.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh kepala desa setempat kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. Tersangka diserahkan kepada jaksa bersama berkas perkara Nomor BP/164/VII/2026/Satreskrim tertanggal 27 Juli 2026.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan dalam berkas penyidikan.
Redaksi



















Komentar