KISAHAN.ID – Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, akhirnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi anggaran makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Sugeng Riyanta, membenarkan pemeriksaan tersebut pada Senin (21/9/2026). Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Ali Mazi dilakukan penyidik Kejati Sultra di Jakarta.
“Sudah diperiksa dan di-BAP sebagai saksi. Diperiksa di Jakarta,” ujarnya.
Sebelumnya, Ali Mazi dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Ketidakhadiran pertama disebut karena kesibukannya sebagai anggota DPR RI. Sementara pada panggilan kedua, Ali Mazi menyebut pihak keluarga terlambat menyampaikan informasi mengenai agenda pemeriksaan.
Dalam perkara ini, penyidik Kejati Sultra tengah mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun anggaran 2022–2023.
Sugeng sebelumnya mengungkapkan, penyidik mendalami sejumlah dugaan modus, di antaranya penggelembungan nilai belanja yang disertai dugaan cashback, belanja fiktif, serta penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai peruntukan.
Penyidik juga mendalami dugaan transaksi pada tempat usaha yang memiliki hubungan atau afiliasi dengan pejabat. Kejati Sultra sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Saat ini, Kejati Sultra masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor. Sugeng sebelumnya menyatakan penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil penghitungan tersebut diperoleh.
Redaksi



















Komentar