KISAHAN.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui mekanisme pinjam pakai barang bukti dalam proses penegakan hukum.
Pada Senin, 21 September 2026, sekitar pukul 13.00 Wita, Satreskrim Polres Konawe menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DT 3351 CV beserta satu buah kunci untuk dipinjamkan kepada pemiliknya.
Kendaraan tersebut merupakan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP La Ode Muh. Jefri Hamzah, mengatakan pinjam pakai barang bukti dilakukan melalui prosedur dan administrasi penyidikan yang berlaku.
Menurutnya, mekanisme tersebut memungkinkan kendaraan dapat kembali dimanfaatkan oleh pemilik selama proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan.
“Pinjam pakai barang bukti dilakukan sesuai prosedur dan administrasi penyidikan yang berlaku. Ini merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat, khususnya korban tindak pidana,” ujar Jefri.
Ia menegaskan, proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara secara prosedural, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat yang menjadi korban.
“Penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi di sisi lain kita juga berupaya memberikan manfaat dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Jefri menambahkan, pelayanan melalui mekanisme pinjam pakai barang bukti merupakan bagian dari upaya Polres Konawe menghadirkan pelayanan hukum yang humanis dan transparan.
Dengan mekanisme tersebut, barang bukti tetap berada dalam pengawasan dan proses hukum, sementara pemilik dapat kembali menggunakan kendaraannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi



















Komentar