KISAHAN.ID – Munculnya surat perdamaian dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SA (18) yang diduga terjadi di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan (Konsel) memicu tanda tanya besar. Pasalnya, hukum positif di Indonesia secara tegas mengecualikan tindak pidana kekerasan seksual dari mekanisme penyelesaian melalui restorative justice (RJ) atau perdamaian.
Informasi perdamaian itu tertuang dalam surat kesepakatan antara korban dan terduga pelaku berinisial C (32) tertanggal 25 Mei 2026. Dalam dokumen tersebut, kedua pihak disebut sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.
Kesepakatan itu sontak menjadi sorotan karena bertentangan dengan semangat perlindungan korban kekerasan seksual yang selama ini diperjuangkan melalui berbagai regulasi.
Dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, restorative justice hanya dapat diterapkan terhadap tindak pidana tertentu dengan syarat yang ketat. Bahkan, aturan tersebut secara eksplisit mengecualikan tindak pidana kekerasan seksual dari perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme damai.
Larangan serupa juga diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ketentuan itu menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual pada prinsipnya tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tenggara (YLBH Sultra), Muhamad Fadri Laulewulu, mengaku pihaknya tidak mengetahui adanya proses perdamaian tersebut. Padahal, selama ini YLBH Sultra mendampingi korban dalam proses hukum.
“Kami di YLBH Sultra tidak mengetahui, tidak dilibatkan, dan tidak pernah dimintai pendapat terkait agenda maupun proses perdamaian yang diduga dilakukan antara korban dan pihak terduga pelaku,” ujar Fadri, Senin (1/6).
Fadri menegaskan, keberadaan surat damai tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan penegakan hukum. Menurutnya, negara tetap memiliki kewajiban untuk mengusut dan menuntaskan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang telah dilaporkan.
Di tengah polemik tersebut, Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau membenarkan adanya pengajuan perdamaian kepada penyidik. Namun, ia menegaskan bahwa penyidik akan terlebih dahulu menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Ada masuk pengajuan perdamaiannya. Nanti akan dilaksanakan gelar perkara. Mereka berdamai di luar tanpa sepengetahuan penyidik. Dalam KUHAP terbaru harus diketahui penyidik,” katanya.
Pernyataan itu justru memunculkan perhatian publik yang lebih luas. Sebab, yang menjadi pertanyaan bukan sekadar apakah perdamaian diketahui penyidik atau tidak, melainkan apakah perkara yang diduga merupakan tindak pidana kekerasan seksual dapat dihentikan hanya karena adanya kesepakatan damai antara korban dan terduga pelaku.
Dengan adanya aturan yang secara tegas melarang penyelesaian damai dalam perkara kekerasan seksual, hasil gelar perkara nantinya akan menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan Undang-Undang TPKS serta memastikan perlindungan terhadap korban tidak dikalahkan oleh kesepakatan di luar proses peradilan.
Redaksi











Komentar