Hukrim

Tuduhan Tak Terbukti, Korban Kriminalisasi PT Merbaujaya Akhirnya Divonis Bebas PN Andoolo Konsel

Armin Amin, akhirnya menghirup udara bebas setelah PN Andoolo menjatuhkan vonis bebas dalam perkara yang dilaporkan PT Merbaujaya Indahraya. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Setelah melewati proses hukum yang panjang, mantan Kepala Desa sekaligus tokoh masyarakat Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Armin Amin, akhirnya menghirup udara bebas setelah Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menjatuhkan vonis bebas dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan PT Merbaujaya Indahraya, Kamis (13/8/2026).

Putusan itu menjadi akhir dari perjalanan hukum yang tidak singkat. Armin sebelumnya harus berhadapan dengan proses penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan di Polda Sultra sebelum akhirnya duduk sebagai terdakwa di ruang sidang PN Andoolo.

Bagi keluarga dan orang-orang yang selama ini mendampinginya, putusan bebas tersebut bukan sekadar kemenangan hukum. Ada rasa lega setelah nama baik dan kebebasan Armin dipertaruhkan dalam perkara yang sejak awal diyakini kuasa hukumnya tidak terbukti.

Kuasa hukum Armin, La Ode Joko Bonte, mengatakan pihaknya sejak awal yakin kliennya tidak bersalah. Menurutnya, seluruh proses persidangan justru menunjukkan bahwa dakwaan dan alat bukti yang diajukan tidak mampu membuktikan Armin melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan.

“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim PN Andoolo yang sangat objektif menilai perkara sehingga diputus bebas. Selama sidang, seluruh materi dakwaan dan bukti-bukti yang ditunjukkan di pengadilan tidak ada yang membuktikan bahwa klien kami bersalah,” tuturnya kepada Kisahan.id.

Perkara tersebut sebelumnya juga sempat diuji melalui jalur praperadilan. Tim kuasa hukum mempersoalkan penetapan tersangka hingga penahanan Armin oleh Polda Sultra yang dinilai tidak didukung kecukupan alat bukti.

Kuasa hukum juga menyoroti rentang waktu perkara yang disebut terjadi pada 2010, tetapi baru dilaporkan pada 2025. Persoalan kedaluwarsa pun sempat dipertanyakan dengan mengacu pada ancaman pidana dalam perkara tersebut.

“Sejak dari awal kami meyakini bahwa klien kami tidak bersalah. Sejak penahanan di Polda Sultra hingga putusan hari ini,” kata Joko.

Joko menilai kasus yang menjerat Armin tidak dapat dilepaskan dari persoalan agraria antara masyarakat dan perusahaan sawit di Kecamatan Mowila. Karena itu, ia berharap putusan tersebut menjadi pelajaran agar konflik lahan tidak berujung pada kriminalisasi masyarakat.

“Putusan ini menjadi pembelajaran bahwa perusahaan tambang yang nakal di Sultra jangan coba-coba mengkriminalisasi masyarakat kecil,” tegas Joko.

Kini, Armin dinyatakan bebas dari dakwaan. Setelah panjangnya proses hukum yang harus dilalui, putusan tersebut menjadi titik akhir sementara bagi seorang warga yang sejak awal bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah.

Bagi Armin, kebebasan itu tentu bukan hanya tentang keluar dari jerat perkara. Lebih dari itu, ada harga yang telah dibayar selama proses hukum berlangsung, waktu, ketenangan, nama baik, dan rasa aman sebagai warga negara.

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *