Hukrim

Tim URC Polres Konawe Ringkus Penadah Motor Curian di Konawe, Eksekutor Diburu Polisi

Penadah motor curian yang diringkus Tim URC Satreskrim Polres Konawe. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Seorang pria bernama Herdin (44), warga Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, diamankan Tim URC Satreskrim Polres Konawe lantaran diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Herdin diamankan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 23.30 Wita di Kelurahan Puunaaha. Ia diduga berperan sebagai penjual sepeda motor hasil pencurian yang terjadi di wilayah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode M. Jefri Hamzah, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik Agus Bahar (30), seorang wiraswasta asal Desa Huko-huko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 07.00 Wita. Sebelumnya, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DT 3351 CV di area parkiran kosnya di Kelurahan Puunaaha, pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.

“Korban kemudian masuk ke dalam kos untuk beristirahat. Saat hendak berangkat bekerja keesokan paginya, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat,” kata Jefri.

Korban telah berupaya mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi, tetapi tidak ditemukan. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.

Setelah menerima informasi dan melakukan penyelidikan, Tim URC Satreskrim Polres Konawe kemudian melakukan pencarian terhadap terduga pelaku hingga akhirnya mengamankan Herdin.

Dalam pemeriksaan awal, Herdin mengaku pada 19 Agustus 2026 sekitar pukul 03.40 Wita dihubungi seorang pria bernama Asrul untuk membantu menjual sepeda motor.

Herdin kemudian berjalan kaki menuju lokasi yang diarahkan Asrul. Setibanya di lokasi, Asrul menunjukkan sepeda motor tersebut. Herdin mengaku sempat meminta kendaraan itu dinyalakan untuk memastikan kondisinya.

Namun, motor tersebut tidak dapat dihidupkan karena tidak memiliki bensin dan kunci kontak dalam kondisi rusak. Saat Asrul pergi membeli bensin, Herdin mengaku mendorong sepeda motor tersebut menuju arah Jalan Kalengo.

Polisi menduga sepeda motor korban diambil saat terparkir di kos ketika korban sedang beristirahat. Kondisi lingkungan yang sepi diduga dimanfaatkan pelaku untuk membawa kendaraan tanpa sepengetahuan dan izin pemilik.

Saat ini, Herdin telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Tim URC Satreskrim Polres Konawe masih melakukan pencarian terhadap Asrul yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

“Polisi juga masih mendalami peran masing-masing pihak serta keberadaan sepeda motor milik korban,” pungkasnya.

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *