Hukrim

Digiplus Kendari Tegaskan Tak Pernah Tawarkan Pinjaman Dana Tunai ke Nasabah: Jika Ada, Itu Penipuan

Ilham (kiri) dan Kesar (kanan). Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Pihak Digiplus Lippo Plaza Kendari angkat bicara terkait isu dugaan penyalahgunaan data debitur yang dialami Selvi Srianti, warga Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Supervisor Digiplus Lippo Plaza Kendari, Perdi, menegaskan bahwa Ilham yang sebelumnya disebut sebagai karyawan Digiplus ternyata bukan karyawan toko tersebut, melainkan sales staff dari perusahaan pembiayaan lain.

Kata Perdi, Ilham berstatus sebagai sales mobile yang dapat menginput data calon konsumen di berbagai lokasi, termasuk membawa konsumen ke sejumlah toko gadget, salah satunya Digiplus.

“Ilham bukan merupakan karyawan Digiplus, melainkan sales staff dari pembiayaan Indodana. Dia merupakan sales mobile yang membawa customer ke toko-toko gadget lainnya, termasuk Digiplus,” kata Perdi, kepada Kisahan.id, Jumat (14/8/2026).

Perdi menjelaskan, Digiplus merupakan toko resmi yang menjual gadget dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan hukum serta standar operasional perusahaan. Ia juga menegaskan, Digiplus tidak pernah menjanjikan pencairan dana tunai kepada konsumen.

“Digiplus merupakan toko yang menjual gadget secara resmi dan sesuai undang-undang serta hukum yang berlaku. Kami tidak pernah menjanjikan pencairan dana atau apa pun. Kami merupakan store gadget,” tegasnya.

Digiplus di Lippo Plaza Kendari. Dok: Istimewa.

Karena itu, Perdi meminta masyarakat waspada apabila ada pihak yang menawarkan pencairan dana melalui pembiayaan tertentu dengan syarat melakukan transaksi pembelian barang di Digiplus.

“Jika ada yang menawarkan pencairan dana melalui pembiayaan apa pun dan disuruh bertransaksi mengambil barang, baik handphone maupun lainnya di Digiplus, itu merupakan penipuan dan hoaks,” ujarnya.

Terkait status Ilham, Perdi menyebut yang bersangkutan telah diberhentikan oleh pihak Indodana. Ilham juga disebut tidak lagi memiliki hubungan dengan Indodana maupun Digiplus.

Perdi menyarankan korban yang mengalami persoalan pembiayaan untuk menyampaikan pengaduan kepada perusahaan pembiayaan masing-masing. Sebab, Digiplus dalam hal ini berstatus sebagai partner pembiayaan.

“Untuk korban, silakan ke pembiayaan masing-masing karena kami merupakan partner,” katanya.

Sementara terkait penyerahan barang, Perdi menyebut, barang yang dibeli melalui pembiayaan diserahkan langsung kepada customer sesuai prosedur. Ia mengaku tidak mengetahui komunikasi maupun arahan yang disampaikan Ilham kepada customer sehingga terjebak dalam kasus ini.

“Terkait penyerahan barang, kami langsung menyerahkan kepada customer. Kalau ada narasi dari narasumber bahwa mereka tidak menerima barang, kami dari pihak toko tidak mengetahui apa yang Ilham katakan kepada customer tersebut, sehingga barang tersebut tidak dibawa customer melainkan diberikan kepada Ilham,” jelas Perdi.

Ia menegaskan seluruh proses penginputan data dan transaksi di Digiplus dilakukan berdasarkan SOP perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Selvi mengaku menerima tagihan pembiayaan iPhone 15 senilai Rp13,783 juta usai berurusan dengan Ilham di Digiplus Kendari. Padahal, dia tidak pernah mengajukan kredit, melainkan pinjaman dana Rp10 juta.

Selvi tercatat memiliki kontrak pembiayaan melalui PT Krom Bank Indonesia (PT Kredivo Finance Indonesia) dengan nomor kontrak 963995614 tertanggal 27 Juni 2026. Cicilan tercatat sebesar Rp1,148 juta per bulan selama 12 bulan.

Terpisah, Ilham mengakui telah melayani Selvi di Digiplus Kendari. Ia mengakui jika Digiplus Kendari sebenarnya tidak melayani pinjaman dana melainkan dalam bentuk barang. Barang itu telah ia ambil di Digiplus dan diserahkan ke rekan kerjanya bernama Kesar untuk dicarikan pembeli sehingga uangnya bisa diserahkan ke Selvi.

Tetapi, ia berasalan bahwa Kesar sudah lari dan keberadaannya tidak diketahui. Ilham juga mengaku banyak debitur yang merasakan nasib sama dengan Selvi, bahkan ada yang melapor di Polda Sultra.

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *