Hukrim

Kalah Perdata, Anggota DPRD Kendari Kembali Hadapi Laporan Pidana, Polresta Selidiki

Anggota DPRD Kota Kendari, Amiruddin. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Setelah kalah dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, anggota DPRD Kota Kendari, Amiruddin, kembali menghadapi persoalan hukum. Ia dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh rekannya, Sirida.

Dalam perkara perdata tersebut, Sirida mengaku mengalami kerugian sebesar Rp227.619.600. Perkara dengan Nomor Register 73/Pdt.G/2025/PN Kdi itu diputus dalam musyawarah Majelis Hakim PN Kendari pada 18 Desember 2025.

Persoalan tersebut berawal dari transaksi jual beli jambu mete antara Amiruddin dan Sirida. Pada 2016, Sirida mengaku melakukan transaksi 80 ton jambu mete dengan Amiruddin. Dari transaksi tersebut, masih terdapat kewajiban pembayaran yang belum dilunasi Amiruddin sebesar Rp47.034.600.

Pada 2019, Amiruddin yang kekurangan dana untuk kebutuhan pencalonannya sebagai anggota DPRD Kota Kendari menggunakan uang Sirida sebesar Rp80.000.000. Dana tersebut diberikan melalui tiga kali transaksi, tetapi hingga kini belum dikembalikan.

Pada 2020, Amiruddin kembali membeli 150 ton jambu mete dari Sirida. Dari transaksi tersebut, pembayaran disebut belum lunas dan masih menyisakan kewajiban sebesar Rp100.585.000.

“Menghukum tergugat (Amiruddin) untuk membayar kerugian materiel kepada Sirida sebesar Rp227.619.600,” demikian amar putusan tersebut.

Sebelum mengajukan gugatan, Sirida mengaku telah melayangkan somasi kepada Amiruddin pada 25 dan 30 April 2025. Namun, kewajiban tersebut disebut belum juga diselesaikan.

Pasca putusan pengadilan dan karena kewajiban tersebut disebut belum ditindaklanjuti hingga saat ini, Sirida kemudian melaporkan Amiruddin ke Polresta Kendari atas dugaan penipuan dan penggelapan.

“Sampai sekarang, saya hanya dijanji terus, makanya saya laporkan di polisi. Intinya, uang hasil jual mete dia belum lunasi, termasuk yang dipinjam saat caleg,” sesalnya, Kamis (27/8/2026).

Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi telah meminta keterangan pelapor dan akan menindaklanjuti laporan itu.

“Benar, pelapor bernama Sirida. Terlapor atas nama Amiruddin. Sudah kami terima dan proses,” ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Kendari, Amiruddin, mengaku telah menerima putusan PN Kendari. Terkait pokok perkara jual beli mete pada 2016 dan 2020, ia mengklaim telah menunjukkan iktikad baik dengan membayar sebagian besar harga mete yang dimaksud. Adapun sisanya, ia menyatakan akan tetap dilunasi.

Mengenai dana pencalonan anggota legislatif sebesar Rp80.000.000, Amiruddin mengaku terkejut karena dana tersebut diklaim bukan pinjaman, melainkan diberikan secara cuma-cuma oleh Sirida yang merupakan tim suksesnya.

“Terlepas dari itu, intinya saya masih memiliki iktikad baik. Saya sudah menerima putusan PN Kendari. Kalau sudah ada dana, saya akan selesaikan,” paparnya.

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *