Hukrim

“Lobi” Damai Gagal, Kapolresta Kendari Bongkar Upaya Framing Usai Jebloskan Eks Sekda Konsel ke Penjara

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka (kanan), Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau (kiri). Dok: Kisahan.id

KISAHAN.ID – Polresta Kendari memilih tetap berdiri di jalur hukum meski diterpa serangan opini usai berani menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Selatan (Konsel), Ichsan Porosi, sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap adik kandungnya sendiri. Di saat proses hukum terus berjalan dan “lobi” damai belum dikabulkan, muncul isu liar yang menuding polisi meminta uang.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, menegaskan narasi tersebut merupakan hoaks yang sengaja digulirkan untuk merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Tudingan itu dipastikan tidak benar dan diduga menjadi bagian dari upaya mendiskreditkan penyidik setelah pengajuan restorative justice (RJ) belum dikabulkan.

Menurutnya, ada pihak-pihak yang tidak menerima proses hukum terhadap mantan pejabat itu sehingga memilih menyerang kredibilitas polisi dengan isu yang tidak berdasar.

“Itu adalah ulah orang-orang yang punya kepahitan terhadap kepolisian, yang tidak senang dengan polisi, menggiring hal-hal yang tidak benar, mengatakan polisi menerima, dan sebagainya. Silakan dicek,” tegas Edwin kepada Kisahan.id, Kamis (6/8/2026).

Pernyataan itu sekaligus menjadi penegasan bahwa penetapan Ichsan sebagai tersangka sama sekali tidak dipengaruhi kepentingan apa pun. Penyidik bekerja berdasarkan laporan korban, alat bukti, serta hasil penyelidikan atas dugaan penganiayaan berat yang terjadi di BTN Pradana 9, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Di balik ramainya isu yang menyerang polisi, Polresta Kendari justru mengungkap adanya upaya “lobi” agar perkara tersebut dihentikan melalui mekanisme restorative justice. Permohonan itu bahkan disebut ditandatangani oleh seorang oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan. Namun penyidik tidak bergeming.

Kapolresta menegaskan, pengajuan RJ memang merupakan hak setiap pihak, tetapi penyidik juga memiliki kewenangan penuh untuk menolak apabila perkara tidak memenuhi syarat hukum.

“RJ itu adalah hak pengajuan. Tapi kita juga penyidik bisa menolak, dasar hukumnya penganiayaan berat,” tegas Edwin.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menambahkan bahwa tidak semua perkara pidana bisa “diselesaikan di meja damai”. Penganiayaan berat memiliki ketentuan hukum yang ketat sehingga tidak serta-merta dapat dihentikan hanya karena ada permohonan RJ.

“RJ harus memenuhi unsur, tidak boleh tersandung kasus lain seperti pengulangan pidana, teroris, dan narkoba. Yang mengusulkan RJ di kasus ini kebetulan yang bertanda tangan adalah salah satu pejabat di Konawe Selatan,” ungkap Welliwanto.

Polisi memilih tidak mengungkap identitas pejabat tersebut, namun memastikan seluruh proses pengajuan telah menjadi bagian dari administrasi penyidikan.

Ichsan Porosi sendiri kini harus menjalani hukuman dan mempertanggungjawabkan penganiayaan berat yang dilakukan terhadap adik kandungnya, Andriani Porosi. Peristiwa itu dipicu konflik rumah tangga dan isu perselingkuhan.

Saat itu, korban bersama keluarganya menghadang mobil Toyota Fortuner yang dikendarai Ichsan setelah mengetahui mantan Sekda itu sedang bersama perempuan simpanan bernama Elis Wahid.

Saat korban meminta pintu mobil dibuka, kendaraan justru tetap melaju hingga diduga menabrak dan melindas kaki kiri korban. Andriani mengalami luka lebam, bengkak, hingga patah tulang pada jari kaki.

Penyidikan kemudian membuka fakta lain yang tak kalah mengejutkan. Mobil dinas milik BKAD Pemkab Konawe Selatan yang digunakan Ichsan saat kejadian ternyata dipasangi pelat nomor palsu. Kendaraan dengan nomor asli DT 1270 H itu menggunakan pelat B 1483 PDW yang tidak terdaftar di Direktorat Lalu Lintas maupun Samsat.

“Kini kendaraan tersebut telah disita sebagai barang bukti,” tegasnya.

Di tengah derasnya isu yang mencoba membenturkan opini publik dengan tudingan permintaan uang, Polresta Kendari memastikan proses hukum tetap berjalan. Polisi menegaskan, tekanan opini maupun penggiringan isu tidak akan mengubah arah penyidikan terhadap mantan pejabat daerah tersebut.

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *