KENDARI, KISAHAN.ID – Sidang lanjutan kasus korupsi tambang nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mengungkap fakta mencengangkan. Sejumlah nama pejabat dan tokoh berpengaruh, termasuk seorang mantan calon wakil bupati (Cawabup), disebut terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal.
Nama-nama tersebut mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Jumat (14/11/2025). Mereka adalah Timber (Mantan Cawabup Kolut), Gafur (Ketua Kadin Kolut), H. Binu, Ko Andi, H. Igo, Erwin, dan Yomi.
Keterangan mereka disebutkan baik dalam dokumen Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dalam kesaksian terdakwa di persidangan yang menyinggung praktik penambangan di eks wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PCM.
Menanggapi temuan ini, Ketua Majelis Hakim, Arya Putera Negara, menegaskan bahwa informasi baru ini harus dibuktikan lebih lanjut. Ia menekankan bahwa pemeriksaan saksi kunci akan menjadi penentu dalam membongkar praktik korupsi tambang ilegal ini.
“Keterangan para saksi akan menjadi kunci untuk membongkar dugaan praktik penambangan ilegal,” ujarnya.
Namun, proses persidangan menemui kendala. Dari sepuluh saksi yang dijadwalkan, hanya dua yang hadir. Delapan saksi lainnya dilaporkan sedang berada di luar daerah dan tidak memenuhi panggilan JPU.
Kejadian ini memicu teguran keras dari majelis hakim kepada JPU. Hakim meminta agar semua saksi dihadirkan tanpa kecuali pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin (17/11/2025).
“Tolong PU diminta menghadirkan semua saksi pada sidang berikutnya tanpa pengecualian,” tegas hakim.
Tak hanya itu, hakim juga meminta JPU untuk melampirkan dokumen asli dalam persidangan mendatang. Hal ini disampaikan setelah dua saksi yang hadir hanya membawa salinan dokumen, yang dianggap belum cukup kuat untuk mendukung proses pembuktian.
Di balik terungkapnya nama-nama baru, sidang juga menguak peran kunci Erik Sunaryo. Ia diduga bertindak sebagai koordinator para penambang ilegal. Tugasnya mencakup mengatur aktivitas penambangan, penjualan bijih nikel (ore), hingga menerima pembayaran royalti dari para penambang.
Pengungkapan peran Erik semakin memperjelas skema yang diduga melibatkan banyak pihak dalam kasus korupsi yang merugikan negara ini.
Penulis: Husni Mubarak
Editor: Redaksi
![]()














Komentar