KISAHAN.ID – Aipda Syahrio, Kanit Provos Polsek Lapandewa, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial N, yang merupakan pemilik rumah makan di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buton melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, mengatakan perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Polisi kemudian menetapkan Aipda Syahrio sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
“Terhitung 10 Agustus 2026, tersangka sudah resmi kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tegas Sunarton, Selasa (11/8/2026).
Sementara itu, Wakapolres Buton, Kompol Yulianus, menjelaskan penahanan dilakukan setelah hasil penyelidikan dan penyidikan mengarah pada dugaan kuat bahwa Aipda Syahrio melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban.
“Saat ini anggota kami ini sudah dimasukkan ke ruang tahanan karena hasil lidik yang bersangkutan kuat dugaan melakukan kekerasan seksual (pemerkosaan),” katanya.
Selain proses pidana umum, kata Yulianus, Aipda Syahrio juga menjalani proses pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.
Penanganan dilakukan melalui dua jalur, yakni Propam Polres Buton untuk dugaan pelanggaran kode etik dan PPA Satreskrim Polres Buton untuk perkara pidana umum.
“Secara profesional, pihaknya akan melakukan sidik dengan dua penyidikan yaitu di Propam terkait kode etik dan PPA Satreskrim terkait tindak pidana umum yang dilakukan,” ujarnya.
Kasus tersebut diduga terjadi dua kali, masing-masing pada Senin (20/7/2026) dan Kamis (23/7/2026), sekitar pukul 02.00 Wita. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada Jumat (24/7/2026).
Terpisah, Kasi Humas Polres Buton, IPTU Anwar, mengatakan dugaan pemerkosaan terjadi ketika kondisi rumah makan korban sedang sepi dan berlangsung pada tengah malam.
Menurutnya, korban dan Aipda Syahrio tidak memiliki hubungan khusus. Keduanya disebut hanya memiliki hubungan sebagai pelanggan dan pemilik rumah makan.
“Tidak ada hubungan khusus, hanya sebagai langganan di warung makan korban. Melampiaskan hawa nafsunya karena suasana sepi,” paparnya.
Sebelumnya, Aipda Syahrio diamankan Propam Polres Buton setelah adanya laporan dugaan pemerkosaan tersebut. Saat itu, statusnya masih dalam tahap penyelidikan dan polisi masih mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi.
Kini, setelah proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilakukan gelar perkara, Aipda Syahrio resmi berstatus tersangka dan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 10 Agustus 2026.
Penulis: Herlis Ode Mainuru



















Komentar