KISAHAN.ID – Suami jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Franca Moniqa Sayogi, akhirnya angkat bicara menanggapi isu dugaan perselingkuhan yang menyeret nama istrinya bersama seorang anggota Polri di Polres Buton, Brigpol Shandy Sakti Raja.
Johannes menegaskan informasi yang beredar di media sosial maupun berbagai pemberitaan tidak sesuai dengan fakta. Menurutnya, pertemuan antara istrinya dan Brigpol Shandy merupakan hal yang wajar karena keduanya pernah bertugas di wilayah yang sama.
“Informasinya tidak benar. Dulu dia sama-sama di Buton. Hal yang begitu, berkoordinasi itu hal yang wajar. Tidak ada tuduhan perzinahan, di dalam mobil juga tidak terjadi apa-apa,” ujar Johannes, Minggu (12/7/2026).
Pernyataan tersebut menjadi bentuk pembelaan terhadap sang istri yang kini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan hubungan spesial dengan anggota Polri tersebut.
Sebelumnya, dinamika hubungan antara kepolisian dan kejaksaan tengah menjadi perhatian publik. Di tingkat nasional, kedua institusi sama-sama menjadi sorotan akibat penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi. Namun, di Kabupaten Buton, perhatian masyarakat justru tertuju pada dugaan perselingkuhan yang melibatkan aparat penegak hukum.
Kasus itu mencuat setelah Brigpol Shandy Sakti Raja diduga dipergoki mertuanya berinisial N berada di dalam sebuah mobil bersama Franca Moniqa Sayogi di Jalan Poros Baubau–Batauga, Kelurahan Lakaumba, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, Senin (6/7/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh istri Brigpol Shandy, berinisial P, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Kapolres Buton, AKBP Ali Rais Ndraha, sebelumnya menegaskan bahwa institusinya akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, disiplin, serta kode etik profesi Polri. Bahkan, penanganan dugaan pelanggaran etik terhadap Brigpol Shandy telah diambil alih Bidpropam Polda Sultra.
“Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, penyelidikannya akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra sesuai kewenangan,” ungkapnya.
Sementara, Jaksa Franca sendiri, ia dikabarkan akan menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh pihak Kejati Sultra. Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap keduanya masih berlangsung. Belum ada kesimpulan resmi dari aparat berwenang terkait dugaan tersebut.
Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan resmi dari institusi yang berwenang.
Redaksi



















Komentar