KISAHAN.ID – Modus lama dibungkus jargon “atas nama rakyat” kembali terbongkar di Kota Kendari. Di balik klaim perjuangan sosial, enam oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) justru diduga menjalankan praktik pemerasan terhadap perusahaan tambang PT ST Nikel. Aksi mereka terhenti setelah aparat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Rabu (25/3/2026) malam.
Penangkapan ini bukan sekadar pengungkapan kasus kriminal biasa, melainkan tamparan keras bagi oknum yang menyalahgunakan nama rakyat sebagai tameng kepentingan pribadi. Keenam pria tersebut diamankan saat diduga tengah bertransaksi meminta sejumlah uang kepada pihak perusahaan. Dari tangan mereka, aparat menyita barang bukti uang tunai puluhan juta rupiah, indikasi kuat praktik pemerasan yang terstruktur dan berulang.
Operasi ini melibatkan kekuatan penuh aparat penegak hukum. Personel gabungan dari Satreskrim Polresta Kendari, Ditreskrimum Polda Sultra, hingga Satbrimob Polda Sultra diterjunkan dalam operasi skala besar yang memang difokuskan untuk menyikat praktik premanisme berkedok organisasi. Langkah ini menegaskan bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengganggu iklim investasi dengan cara-cara ilegal.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Welliwanto Malau, membenarkan penindakan tersebut. Ia menyatakan, keenam terduga pelaku diamankan bersama barang bukti saat berada di lokasi kejadian.
“Benar, kami telah mengamankan enam oknum LSM, terduga pelaku beserta barang bukti uang tunai puluhan juta,” ujarnya, Kamis (26/3).
Saat ini, seluruh terduga pelaku telah dibawa ke Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih mendalami motif di balik aksi tersebut, termasuk mengurai peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam jaringan pemerasan ini.
Kasus ini membuka kembali fakta lama: praktik pemerasan dengan kedok advokasi masyarakat masih menjadi ancaman nyata, khususnya di sektor pertambangan yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Jika tidak ditindak tegas, pola seperti ini berpotensi menggerogoti kepercayaan investor sekaligus mencoreng citra organisasi masyarakat yang benar-benar bekerja untuk kepentingan publik.
Hingga berita ini diturunkan, identitas para pelaku maupun detail perusahaan korban belum diungkap secara resmi. Namun satu hal menjadi terang, hukum mulai bergerak, dan modus “atas nama rakyat” tak lagi kebal dari jerat pidana.
Redaksi



















Komentar