KONKEP, KISAHAN.ID – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) nomor urut 4, Rifqi Saifullah Razak-Muhamad Farid (terkait) membantah dalil Paslon nomor urut 3, Wa Ode Nurhayati-M. Yacub Rahman (pemohon) yang menyebut bahwa tingginya perolehan suara Rifqi-Farid sebesar 14.255 suara disebabkan adanya keberpihakan Bupati Konkep.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 143/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Kamis (23/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.
La Ode Muhammad Dzul Fajar selaku kuasa hukum pihak terkait, menjelaskan bahwa pergantian 59 kepala desa oleh Bupati Konkep pada masa pemilu dilakukan karena lima alasan.
Pertama, habis masa jabatannya, menjadi terpidana kasus korupsi, meninggal dunia, mengundurkan diri karena menjadi calon legislatif pada Pemilu 2024, dan menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Terlebih, penunjukan penjabat kepala desa tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2022-2023 atau sebelum tahapan dan proses pemilihan, bahkan belum pula masa kampanye.
“Maksud penunjukan penjabat kepala desa oleh bupati tidak memiliki relevansi dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan,” ujar Fajar kepada Kendariinfo, Minggu (26/1).
Kata Fajar, pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa Calon Bupati Konkep (Rifqi) merupakan anak kandung dari Bupati Konkep. Sehingga, Pemohon menduga adanya keberpihakan bupati aktif terhadap pihak terkait dalam proses tahapan pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konkep tahun 2024.
Atas dasar dalil tersebut, pihak Terkait memohon kepada MA agar menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024.
Sementara itu, KPU Konkep (termohon) yang diwakili oleh Iskandar membantah dalil pemohon yang menyatakan terdapat praktik joki suara dan adanya hak pilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Menurut Iskandar, dalil tersebut merupakan dalil yang ilusioner dan tidak dapat dibuktikan secara hukum karena pemohon dalam dalil permohonannya tidak dapat menguraikan secara jelas, waktu, tempat, dan subjek yang melakukan joki suara dan pengguna hak pilih tersebut. Terlebih, berdasarkan fakta empirik tidak ada keberatan dari saksi-saksi pemohon saat penghitungan perolehan suara tingkat TPS se-Kabupaten Konkep.
“Saat kami melakukan rekap secara berjenjang baik TPS, PPK, maupun tingkat Kabupaten semua saksi Pemohon itu bertanda tangan dan kami sudah melampirkan dalam bukti,” ujar Iskandar.
Atas dasar dalil tersebut, termohon memohon kepada MA agar menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024.
Adapun Bawaslu Kabupaten Konkep yang diwakili oleh Jibrar memberi keterangan berkenaan dengan dalil keberpihakan bupati aktif dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan 2024. Pada pokoknya Bawaslu Konkep menerima surat pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan dari Sultra pada tanggal 6 September 2024. Terhadap laporan tersebut, Bawaslu Konkep melakukan kajian dugaan pelanggaran pemilihan dan mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 12 Desember 2024.
“Pada pokoknya menerangkan bahwa laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan,” tutupnya.
Redaksi
![]()














Komentar