Politik

Jaelani Tekankan Undang-Undang Kehutanan Berpihak kepada Rakyat dan Kelestarian Alam

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jaelani, usai menyampaikan pandangan mini fraksi dalam Rapat Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jaelani, menilai Undang-Undang Kehutanan sejatinya berpihak kepada rakyat dan berorientasi pada keselamatan lingkungan.
Hal ini disampaikan Jaelani saat menyampaikan pandangan mini fraksi dalam Rapat Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dalam pandangan mewakili Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Jaelani menilai penyusunan RUU Kehutanan mendesak, mengingat adanya perubahan signifikan dalam aspek sosial, ekologis, yuridis, dan tata kelola kehutanan.

“Pembaruan undang-undang ini merupakan momentum untuk memperbaiki tata kelola hutan yang adil, berkelanjutan, transparan, dan prorakyat,” jelas Jaelani, Rabu, 8 April 2026.

Ia menyebutkan, isu sentral revisi undang-undang ini meliputi penguasaan hutan oleh negara, status dan fungsi hutan, inventarisasi, luas kawasan hutan, pemanfaatan, rehabilitasi dan reklamasi, sistem data, masyarakat hukum adat, serta gugatan organisasi.

Jaelani menegaskan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) berpandangan bahwa hutan merupakan sistem penyangga kehidupan dengan fungsi ekologis, sosial, budaya, dan ekonomi yang seimbang, bukan sekadar objek eksploitasi.
RUU ini, kata dia, harus mendorong pengelolaan yang restoratif, partisipatif, dan berkeadilan. Ia menegaskan bahwa penguasaan hutan oleh negara merupakan amanat konstitusional untuk mengatur dan mendistribusikan manfaat hutan bagi rakyat, bukan meminggirkan masyarakat adat.

“Penguasaan negara harus memperhatikan hak masyarakat hukum adat sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012,” ujarnya.

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jaelani, (Baju putih). Dok: Istimewa.

Pria yang akrab disapa Bang Jay ini juga menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dalam undang-undang, termasuk hak untuk mengelola hutan berdasarkan hukum adat dan kearifan lokal.

“Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mendorong rumusan yang operasional dan efisien terkait penetapan masyarakat hukum adat serta peran pemerintah daerah,” paparnya.

Anggota DPR RI asal Sulawesi Tenggara ini memandang fungsi hutan harus dijaga melalui prinsip kehati-hatian ekologis. Fungsi konservasi, lindung, dan produksi harus ditegaskan, serta penetapan kawasan harus berbasis kajian ilmiah dan risiko degradasi.

“Perubahan fungsi kawasan hutan tidak boleh longgar karena dapat mempercepat deforestasi, melemahkan ketahanan, dan meningkatkan konflik,” katanya.

Jaelani melanjutkan, inventarisasi dan sistem data kehutanan sebagai fondasi tata kelola modern perlu diperkuat. Data yang akurat, terintegrasi, dan digital penting untuk pengukuhan kawasan, perencanaan kehutanan, sistem informasi, serta mitigasi perubahan iklim.

Untuk itu, Fraksi PKB mendorong penerapan satu data kehutanan dan keterbukaan informasi agar tidak terjadi tumpang tindih perizinan dan konflik data.

“Fraksi PKB menekankan penyelesaian konflik tenurial, perlindungan masyarakat desa di dalam dan sekitar hutan, serta penguatan perhutanan sosial. RUU harus memberikan penyelesaian konflik yang adil bagi masyarakat adat, lokal, dan petani hutan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa pemanfaatan hutan harus membuka ruang ekonomi yang sah tanpa mengorbankan kelestarian. Kepastian usaha dan data menjadi penting bagi pelaku usaha, yang harus sejalan dengan kepastian hukum, rehabilitasi, serta tanggung jawab pemulihan lingkungan.

“Rehabilitasi dan reklamasi merupakan kewajiban setiap pihak. RUU mengatur rehabilitasi lahan kritis, pendekatan partisipatif, serta sanksi. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mendukung penguatan norma ini secara jelas dan memastikan pemulihan lingkungan menjadi kewajiban substantif. Kami juga mendukung pengaturan gugatan organisasi kehutanan sebagai penguatan pengawasan publik dan akses keadilan,” katanya.

Jaelani menuturkan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa juga memandang bahwa pengelolaan hutan yang adil dan berkelanjutan sejalan dengan prinsip-prinsip syariah Islam yang menegaskan pentingnya mewujudkan kemaslahatan dan menolak segala bentuk kerusakan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

“Syariah menegaskan larangan menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain melalui kaidah la dharar wa la dhirar (tidak boleh berbuat mudarat dan saling memudaratkan), yang dalam konteks kekinian mencakup larangan perusakan lingkungan, deforestasi masif, serta praktik eksploitasi hutan yang mengancam keselamatan jiwa, sumber penghidupan, dan masa depan generasi mendatang,” paparnya.

Dengan demikian, upaya memperkuat tata kelola kehutanan, melindungi hak masyarakat adat, mencegah deforestasi, serta mewajibkan rehabilitasi dan pemulihan kawasan hutan merupakan implementasi nyata dari tujuan-tujuan syariah (maqashid syariah) dalam menjaga jiwa, harta, keturunan, dan kelestarian alam sebagai amanah Allah kepada manusia sebagai khalifah di bumi.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *