Hukrim

PT Kayu Rimba Perkasa Diduga Menambang Tanpa IUJP di IUP PT Manyoi Mandiri Bombana

PT Kayu Rimba Perkasa (KRP) diduga melakukan aktivitas penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Manyoi Mandiri (MM). Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – PT Kayu Rimba Perkasa (KRP) diduga melakukan aktivitas penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Manyoi Mandiri (MM), Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) meski disebut belum mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Informasi tersebut disampaikan seorang warga berinisial T. Ia menyebut aktivitas PT KRP di dalam wilayah IUP PT MM telah berlangsung sekitar tiga bulan terakhir.

“PT KRP diduga tidak memiliki IUJP, tetapi tetap melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP PT Manyoi Mandiri,” kata T, Jumat (14/8/2026).

Menurutnya, aktivitas penambangan tersebut dilakukan pada lahan seluas sekitar 100 hektare. Sementara itu, total luas wilayah IUP yang dimiliki PT MM disebut mencapai sekitar 1.600 hektare.

T juga menduga aktivitas PT KRP tersebut tidak terlepas dari adanya pembiaran oleh pihak tertentu di lingkungan perusahaan pemegang IUP.

Ia menyebut Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Manyoi Mandiri bernama Wahyu Fikih diduga mengetahui aktivitas tersebut. Bahkan, T menduga adanya kongkalikong terkait operasional PT KRP di dalam wilayah IUP PT MM.

“Diduga ada pembiaran dan kongkalikong dari KTT PT Manyoi Mandiri,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, KTT PT MM, Wahyu Fikih, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi terkait dugaan tidak adanya IUJP PT KRP saat menambang di IUP PT MM tersebut.

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *