Hukrim

Program Mudik Gratis Kemenhub di Pelabuhan Kendari Tercoreng, Dugaan Pungli Rp12 Ribu per-Penumpang

Sejumlah pemudik gratis di Pelabuhan Nusantara Kendari. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Program mudik gratis yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Sulawesi Tenggara (Sultra) diwarnai keluhan calon penumpang. Sejumlah pemudik mengaku tetap dimintai uang sebesar Rp12 ribu saat hendak berangkat dari Pelabuhan Nusantara Kendari, meski telah terdaftar sebagai penerima tiket gratis.

Pungutan tersebut disebut sebagai biaya pas penumpang atau uang masuk pelabuhan. Namun bagi masyarakat yang telah mendapatkan tiket mudik gratis, pungutan itu menimbulkan tanda tanya dan kekecewaan, bahkan dinilai sebagai pungutan liar (pungli).

Salah satu calon penumpang berinisial A (27) mengaku diminta membayar Rp12 ribu saat memproses pada Jumat (6/3/2026). Ia mempertanyakan adanya pungutan tambahan dalam program yang seharusnya meringankan beban masyarakat menjelang Lebaran.

“Saya kira semuanya gratis karena ini program mudik dari Kemenhub. Ternyata masih diminta bayar Rp12 ribu,” ujar A kepada wartawan, Selasa (10/3).

Menanggapi polemik tersebut, Manager HSSE (Health, Safety, Security, and Environment), Hubungan Pelanggan dan RRU (Relationship, Retention, and Understanding) PT Pelindo Terminal Petikemas Kendari, Murdani, mengakui adanya pungutan Rp12 ribu kepada sebagian calon penumpang mudik gratis. Menurutnya, biaya tersebut merupakan pas penumpang pelabuhan yang dalam kondisi normal memang dibebankan kepada penumpang kapal.

Ia menjelaskan, pada tiket kapal rute Kendari–Raha misalnya, tarif Rp172 ribu sebenarnya sudah termasuk Rp160 ribu tarif kapal dan Rp12 ribu pas pelabuhan. Namun dalam program mudik gratis, terjadi miskomunikasi antara pihak pelayaran dan penyelenggara program.

Menurut Murdani, pihak pelayaran mengira biaya yang ditanggung Kemenhub hanya tarif kapal, sehingga pas pelabuhan tetap dibebankan kepada penumpang seperti tahun sebelumnya.

“Kondisi ini terjadi karena miskomunikasi. Mereka mengira yang ditanggung Kemenhub hanya tarif kapal,” jelasnya.

Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam rapat koordinasi antara Kemenhub, Pelindo, dan operator kapal pada 7 Maret 2026 secara daring. Dalam rapat itu dipastikan seluruh biaya perjalanan, termasuk pas pelabuhan, sepenuhnya ditanggung Kemenhub.

Sejak pendaftaran mudik gratis dibuka kembali pada 8 Maret 2026, calon penumpang tidak lagi dikenakan biaya Rp12 ribu tersebut. Murdani mengungkapkan sekitar 1.700 tiket sempat dikenakan pas penumpang Rp12 ribu dengan total nilai mencapai sekitar Rp21 juta sebelum kebijakan tersebut diperjelas.

Ia memastikan dana yang sudah terlanjur dipungut akan dikembalikan kepada penumpang saat hari keberangkatan.

“Pihak pelayaran akan membuka konter pengembalian dana di depan ruang tunggu terminal penumpang sebelum keberangkatan,” ujarnya.

Sementara itu, General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 4 Kendari, Herryanto, hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait polemik pungutan tersebut.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *