KENDARI, KISAHAN.ID – Seorang pria asal Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) berinisial IR (34) tertangkap basah saat mencuri tiang besi di kawasan pedestrian Eks MTQ Kendari, Rabu (12/11/2025). Pelaku diamankan Tim Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Komandan Tim Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sultra, Bripka Boy Sagita, mengatakan pelaku ditangkap sekitar pukul 11.30 WITA di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, saat bersiap melancarkan aksi keduanya.
“Pelaku kami amankan setelah warga melapor. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan besi digunakan untuk membeli sabu,” ungkap Boy, Kamis (13/11).
Besi pembatas trotoar yang dicuri pelaku dijual seharga Rp200 ribu kepada penadah. IR mengaku sudah dua kali melakukan pencurian di lokasi yang sama.
“Waktu kami datang, dia sudah siapkan alat untuk potong besi. Langsung kami amankan tanpa perlawanan,” tambah Boy.
Pelaku kini diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sultra untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri penadah hasil curian.
Atas perbuatannya, IR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Penulis: Husni Mubarak
Editor: Redaksi



Komentar